© Instagram.com/@jokowi
Peraturan baru pemerintah kembali menuai kritik dan bikin heboh jagad maya. Kali ini waranet kembali ramai membincangakan peraturan pemerintah terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sampai proses jual beli tanah yang wajib menggunakan BPJS Kesehatan.
Telah diterbitkan, peraturan tersebut terdapat di Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Jokowi.
Salah satu isi peraturan tersebut adalah mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan peserta aktif program JKN atau pemegang kartu BPJS Kesehatan.
Soal peratran baru pemerintah ini, Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri, membenarkan jikka pembuatan SIM, STNK, dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS.
Meski begitu, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini karena dibutuhkan Peraturan Kepolisian (Perpol) terbaru.
" Karena isi dari Inpres itu adalah untuk menyempurnakan regulasi proses pembuatan SIM, SKCK, STNK, dan penegakan hukum, langkah yang dilakukan Polri, adalah menyempurnakan regulasinya. Nanti kita akan membuat revisi Peraturan Kepolisian," ungkap Fiasal seperti dikutip dari Liputan6.com pada Selasa (22/2/2022).
Tentunya dengan revisi Perpol, lanjut Faisal, nantinya tidak serta merta langsung berlaku. Pasalnya, proses untuk pembuatan aturan tersebut panjang, mulai dari Korlantas, Divkum, dan segala pihak yang terkait regulasi tersebut.
" Nanti saat regulasi Perpol mengenai penerbitan SIM yang mensyaratkan BPJS ditandatangani oleh Kapolri, pada saat itulah baru mulai berlaku. Jadi, untuk sekarang kita ikuti isi dari Inpres tersebut, bahwa yang dilakukan oleh Polri, adalah menyempurnakan regulasinya," tukasnya.
Hal ini perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.
Salah satu pimpinan lembaga negara yang mendapat perintah adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Selain aturan tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang dinilai tidak masuk akal, di mana BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan rumah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022. Adapun syarat wajib Kartu BPJS Kesehatan dalam pendaftaran jual beli tanah dan rumah ini sudah mulai berlaku 1 Maret 2022.
" Mulai efektif mulai 1 Maret 2022," ungkap Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi seperti dikutip dari laman yang sama.
Aturan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggpi aturan yang menuai kontroversi dari masyarakat, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, penyertaan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
" Itu instruksi presiden, karena Presiden menghendaki agar seluruh warga negara Indonesia terjamin kesehatannya. Jadi optimalisasi BPJS Kesehatan, agar semua rakyat Indonesia terjamin kesehatannya," lanjutnya dalam kesempatan yang sama.
" Jadi ini perlindungan negara kepada rakyatnya. Jadi ini adalah sikap daripada presiden agar ada jaminan kesehatan kepada rakyat Indonesia," kata Taufiqulhadi.