© Merdeka.com/Darmadi Sasongko
Seorang pria ditangkap polisi akibat mencabuli tiga anak tetangganya. Minta dipijat merupakan modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya.
WH alias Slamet Hariyadi (33) sudah diringkus oleh kepolisian setempat. Kini ia berada di sel tahanan Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi di rumah Slamet. Saat itu keadaan rumah dalam kondisi sepi, istri dan anaknya sedang tida ada di rumah.
Para korban dimintai tolong oleh Slamet untuk memijat dengan cara menginjak-injak tubuhnya. Lalu setelah itu para korban ditelanjangi dan dicabuli. Kejadian ini terjadi secara terpisah dalam rentang bulan Februari.
" Modusnya korban dipanggil satu per satu oleh tersangka. Korban diminta memijat, tersangka memelorotkan celana korban, sebelum melakukan perbuatan yang tidak pantas," ucap Leonardus Simarmata pada hari Senin (13/4/2020).
Slamet tinggal di Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Kesehariannya ia bekerja sebagai kuli pengangkut pasir. Sedangkan satu korban masih di Taman Kanak-Kanak, sedangkan dua lagi duduk di bangku SD.
Slamet memberikan sejumlah uang agar para korban tidak memberitahukan pencabulan tersebut. Namun, salah satu korban melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.
Guna pemulihan, bocah-bocah tersebut didampingi psikolog dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Bocah-bocah tersebut diharapkan segera pulih dari trauma pencabulan tersebut.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman pidana paling berat 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Biarpun namanya Slamet, tetep aja nasibnya gak selamat ya gaes.