© Detik.com
Seorang ketua RW di Blitar melakukan tindakan kejam kepada seorang bocah. Ketua RW tersebut dengan tega memperkosa seorang bocah yang baru saja pulang mengaji.
Pelaku yang berinisial SWJ sudah berumur 60 tahun, sedangkan korban masih berusia 12 tahun. Korban merupakan tetangga pelaku sendiri. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelaku melakukan tindakan bejat tersebut saat korban baru pulang mengaji.
" Kejadiannya pada Rabu (15/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku naik motor dan bertemu korban sedang naik sepeda sepulang dari ngaji. Pelaku lalu menghadang korban dan memaksa mengajak ke sebuah gubuk di tengah sawah. Korban didorong dan di situlah aksi biadab itu terjadi," ucap kapolres di depan wartawan, Kamis (26/3/2020).
Baju kemeja pelaku serta celana dalam korban turut diamankan untuk dijadikan bukti.
Anehnya, di depan wartawan, pelaku mengaku kalau ia tidak melakukan perbuatan bejat tersebut. Sampai-sampai pelaku minta disumpah pocong untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan perbuatan tersebut.
" Kulo mboten nglampahi, saestu. Mergo tiyang sepahe sirik kaleh kulo. Kulo nyuwun disumpah pocong kemawon. Kulo nggih mboten ngertos gubuk e niku kulo dereng semerap (Saya tidak melakukan..sungguh. Tuduhan itu karena orang tuanya sirik sama saya. Saya mau sumpah pocong saja. Saya juga tidak ngerti gubuknya itu yang mana, di mana," ucap pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara.
Sudah tua kok malah melakukan perbuatan hina seperti itu. Eling umur pak.