BPNB Memperpanjang Status Darurat Corona Menjadi 91 Hari

Reporter : M. A. Adam Ramadhan
Rabu, 18 Maret 2020 08:41
BPNB Memperpanjang Status Darurat Corona Menjadi 91 Hari
Dengan beberapa pertimbangan BPNB memperpanjang status darurat corona jadi 91 Hari

Hingga per 18 Februari 2019 ini, diambil dari kawalcovid19.id jumlah kasus COVID-19 sudah mencapai 172, dengan status meninggal di angka 7. Tentunya, kabar ini turut mengkhawatirkan banyak pihak, termasuk pemerintah.

Oleh karena itu Badan Nasional Pananggulangan Bencana (BNPB) membuat suatu keputusan untuk perpanjangan status keadaan darurat corona.

Dilansir dari Liputan6, status darurat tersebut awalnya ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2020 pada saat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan PMK pada saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Akhirnya Menko PMK menyetujui dan mengeluarkan status keadaan darurat corona yang ditetapkan pada 28 Januari sampai 28 Februari 2020.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, "Kemudian karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang lagi. Karena sampai saat ini belum ada daerah atau nasional yang menetapkan keadaan darurat sehingga BNPB perlu memperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Supaya lebih fleksibel, karena kita tunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat."

1 dari 5 halaman

Surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020

Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangi kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020. Dalam surat tersebut, Kepala BNPB memutuskan:

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

2 dari 5 halaman

Berdasarkan Perhitungan dan Data yang Akurat

Tentu saja keputusan ini dipenuhi oleh segala pertimbangan. Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena mengatakan, karena pemerintah memiliki perhitungan dan data yagn akurat, akhirnya diputuskanlah untuk memperpanjang masa darurat Covid-19. Selain itu, pemerintah juga dinilai mempunyai peta persebaran potensi eskalasi pasien positif corona dan juga skenario penangannya dengan berbagai pola.

Kepada Liputan6.com, beliau menjelaskan: " Dalam berbagai data yang masuk ini tentu kalau andai kata kita perkirakan puncaknya sudah penurunan, pasti strateginya berbeda. Tapi memang kan puncaknya belum bisa diprediksi dan diduga, jadi penangananya ini diperpanjang karena kita belum tahu pola persebaran itu tadi."

Melihat Ramadhan dan Idul Fitri sebentar lagi, Melki menilai pemerintah memiliki skenario dan perhitungan penangan corona mengenai ini. " Dan salah satunya ini diperpanjang sehingga kita tak bersumsi bahwa sebelum Lebaran sudah beras. Jadi andai kata belum benar kita redakan betul ini kondisinya kita sudah siap, jadi sikap kita itu lebih baik mencegah daripada mengobati."

Beliau mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan maksimal, sudah sebaiknya kita berdiam diri dulu di rumah, nggak berada di kawasan keramaian, serta senantiasa menjaga jarak.

3 dari 5 halaman

Apakah keputusan yang tepat?

Soal perpanjangan status darurat Corona mungkin masih ada yang kontra dengan hal ini. Namun menurut Pengamat Kebijakan Publik Pheni Chalid menilai, status darurat Covid-19 memang harus diperpanjang.

Hal ini dikarenakan masa inkubasi virus tersebut dan penyebannya yang masih belum bisa diketahui dengan baik. Selain saat virus tersebut sudah menyebar di berbagai negara, ada sikap kurang ketat di Indonesia.

Ngomong-ngomong soal lockdown, beliau menilai nggak perlu dilakukan secara penuh. Hanya perlu dilakukan secara parsial atau isolasi terbatas seperti sekarang.

" Jadi saya setuju kalau kita ingin safe jadi waktu yang menentukan itu, kalau negara lain deteksi satu per satu dia telah berhubungan dengan siapa langsung dilacak, mungkin tidak lockdown penuh, tapi untuk 90 hari itu oke untuk Indonesia sudah cukup itu," kata dia kepada Liputan6.com

Alasan hanya dilakukan lockdown parsial, dia menerangkan, alat dan dokter di Indonesia masih terbatas. Kalau dipaksakan untuk dilakukan, risikonya pemerintah harus bekerja keras mempersiapkan semuanya. Intinya, hal tersebut tergantung kesiapan pemerintah.

Sementara dia mengatakan, " Dan itu hanya tergantung dari pemerintah. Nah pemerintah kita tidak begitu efektif kan dalam penanganan dalam hal kasus kasus kaya ini saja hadapi Covid-19, enggak ada respons sudah Wuhan sudah sekian banyak, kita merasa belum ada. Setelah ada beberapa meninggal baru oh sudah di mana mana, seminggu ini sudah ribut lalu menjadi menakutkan karena tiba tiba sudah ke mana mana,"

4 dari 5 halaman

Meski demikian, Nihayatul Wafiroh, Wakil Ketua Komisi IX memberikan masukan terkait perpanjangan status darurat Corona ini.

" Dan jangan hanya diperpanjang saja statusnya tapi tak dilakukan apa-apa, karena saya masih menemukan sejumlah persoalan di sejumlah RS rujukan yang ternyata belum ada kesiapan yang jelas dalam menerima pasien. Gimana kalau nanti membludak? akan tidak siap lagi,"

Nihayatul menambahkan bahwa masih banyak hal yang harus dilakukan. Misalnya memastikan sudah ada berapa banyak test kitnya, bagaimana data pemerintah dan kesiapan tim medis di RS rujukan. Tak hanya itu, puskesmas pun seharusny tim medis sudah siap.

5 dari 5 halaman

Semoga keputusan pemerintah terkait perpanjang status darurat Corona ini menjadi langkah yang baik untuk menanginya. Tapi meski demikian, walaupun pemerintah bertanggung jawab dengan kejadian ini, kita juga perlu bertanggung jawab terhadap diri kita sendiri. Misalnya dengan melakukan tindak pencegahan seperti menjaga kebersihan dan kesehatan badan.

Beri Komentar