Bukannya Cari Kerja, Dua Pria Nganggur Ini Malah Perkosa Gadis Di Bawah Umur

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Jumat, 17 April 2020 19:50
Bukannya Cari Kerja, Dua Pria Nganggur Ini Malah Perkosa Gadis Di Bawah Umur
Kejadian tersebut terjadi di Barito Utara.

Seorang gadis di bawah umur menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang pria. kedua pria tersebut masuk ke kamar korban lewat jendela.

RF alias Roni (33) dan MJ alias Ja (39) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan tersebut. Kejadian ini terjadi di Muara Tweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

"Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda," ucap Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, di Muara Teweh, Rabu (15/4/2020).

1 dari 4 halaman

Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 13 April 2020. laporan tersebut berisi adua pemerkosaan atas putrinya.

" Kedua tersangka bergantian menyetubuhi korban yakni pertama dilakukan Roni dengan masuk melalui jendela dan menyetubuhi korban, kemudian dilanjutkan Ja dengan masuk di tempat yang sama. Korban lantas melaporkan kepada ayahnya yang melaporkan kejadian itu ke polisi," sambungnya.

2 dari 4 halaman

Pemerkosaan India

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Buser Satreskrim Polres Barito Utara menangkap tersangka Roni pada hari Selasa (14/4/2020) pukul 18.45 WIB. Saat itu polisi menangkap Roni yang sedang asyik nongkrong di sebuah pangkalan ojek di Jalan Kapten Piere Tendean atau Simpang Karang Jawa.

Tersangkka lainnya, Ja, juga ditangkap di hari yang sama pada pukul 19.20 WIB. Ja ditangkap di kediamannya di Jalan Kenanga RT 23.

3 dari 4 halaman

" Tersangka Roni merupakan daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus pencurian water meter (meteran air) milik PDAM Muara Teweh pada 17 Mei 2019 lalu," lanjut Kristanto.

Kini Roni dan Ja dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Beri Komentar