Bukannya PSBB, Penutupan McD Sarinah Penuh Desak-Desakan Warga Demi Konten

Reporter : Prisma Difta
Senin, 11 Mei 2020 14:42
Bukannya PSBB, Penutupan McD Sarinah Penuh Desak-Desakan Warga Demi Konten
Duh, kok bisa sih ya?

Mewabahnya pandemi Covid membuat pemerintah menerapkan sistem PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang mana setiap orang dilarang berdesak-desakan, berkumpul dan juga melakukan hal-hal di keramaian untuk sementara waktu. Namun, ternyata peraturan ini tidak berlaku pada saat penutupan McDonald's Sarinah kemarin, pasalnya banyak warga yang berdesak-desakan untuk melihat penutupan McDonald's tersebut, Duh!

1 dari 2 halaman

Ramai pengunjung berdesakan

McDonald's Sarinah merupakan McDonald's pertama yang dibangun di Indonesia yang juga sudah ada sejak 20 tahun lalu baru-baru ini dikabarkan akan ditutup. Karena merupakan Macdonal's pertama, pasti disitu memiliki banyak sekali kenangan-kenangan indah bagi beberapa orang.

Penutupan McDonalds Sarinah

Beberapa hari sebelum penutupan, penutupan McDonald's yang berada di Mall Sarinah ini sempat menghebohkan netizen di media sosial, beberapa hari setelahnya saat penutupan McDonald's tersebut dibanjiri masyarakat.

Penutupan McDonalds Sarinah

Berbondong-bondong datang ke McDonald's bermaksud untuk melakukan perpisahan, namun, hal tersebut ternyata menuai banyak sekali kontrofersi di Media Sosial. Pasalnya, penerapan PSBB di Jakarta sudah diterapkan sejak beberapa minggu yang lalu, namun pada realitasnya saat penutupan McDonald's Sarinah ini orang orang sama sekali tidak menjaga jarak.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Polri Komjen

Penutupan McDonalds Sarinah

Melihat dari kejadian ini, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun angkat bicara,

" Sepanjang mereka menerapkan jaga jarak, pakai masker dan jaga kebersihan tidak masalah, kan. Yang memiliki penyakit bawaan, sebaiknya menyadari untuk lebih hati-hati karena sejauh vaksin belum ditemukan, kita harus membiasakan hidup bukan hanya dengan virus Corona," kata Agus dalam kutipan Media Lokal Senin (11/5/2020).

" Apa kita tidak melakukan aktivitas apa-apa? Kan tidak, kehidupan jalan terus," sambung dia.

Jika merujuk pada perundang-undangan, Dalam pasal 93, disebutkan jika para pelanggar kekarantinaan kesehatan dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Duh! Tapi, sebaiknya kita taati saja ya PSBB ini, agar virus corona bisa segera dibasmi habis dan aktifitas kembali pulih

Beri Komentar