© Liputan6.com
Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kembali berlanjut. Kabar terbaru, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir Vanessa dan Bibi divois lima tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana dengan pidana penjara selama lima tauhn," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan.
Vonis lima tahun penjara ini lebih singkat dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara. Menurut hakim, vonis tersebut dijatuhkan karena Tubagus telah terbukti bersalah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di samping vonis lima tahun penjara, Tubagus Joddy juga dikenai denda sebeasr Rp10 juta dan juga pencabutan SIM A.
" Denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," lanjut Bambang.
Menanggapi hal tersebut, pihak Tubagus Joddy yang diwakili kuasa hukumnya mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan.
" Intinya kami tetap keberatan atas putusan yang telah diberikan pada klien kami karena (hukumannya) masih berat, masih lama, lima tahun. Apalagi ditambah dengan pencabutan SIM itu tadi," ujarkuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, dikutip dari laman Liputan6.com.
Eko Wahyudi sendiri masih belum berkenan menyebut berapa tahu hukuman yang pantas dijatuhkan untuk Tubagus Joddy. Untuk itu, pihaknya masih akan berkoordinasi untuk pengajuan banding.
" Kami berupaya bagaimana sebaiknya. Nanti kami koordinasi dengan terdakwa, besok atau lusa, untuk pikir-pikir dalam tujuh hari harus mengajukan banding," pungkas Eko.