© Instagram.com/@sandradewi88
Sandra Dewi bersikeras sebut tas yang disita oleh Kejaaksaan Agung merupakan hasil endorse dari berbagai brand ternama dunia selama ia terjun ke dunia hiburan. Oleh sebab itu, Sandra Dewi tak terima jika kolekasi tas miliknya ikut disita sebagai barang bukti tas kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Harvey Moeis Harris Arthur Hedar. Dalam kesempatan, Harris Arthur ungkap jika 88 tas branded yang disita Kejagung tersebut tidak tersangkut kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam komoditas timah tahun 2015-2022.
" Pastinya beliau keberatan karena tas-tas tersebut adalah hasil dari endorsemen yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Ini bukan hasil dari kegiatan korupsi," kata Arthur Hedar yang dikutip pada Senin, (22/7/2024).
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Harvey juga ungkap bahwa pihak Sandra Dewi bersedia membuktikan ke pengadilan apabila 88 kolekasi tas yang disita tidak ikut dalam uang korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.
" Beliau tetap kooperatif dan mengatakan tidak masalah jika tas-tas tersebut diserahkan untuk sementara. Nanti di pengadilan kita akan buktikan apakah barang-barang ini terkait dengan perbuatan Harvey Moeis atau tidak. Kami juga melihat ada barang bukti lain seperti mobil, uang, dan tas," jelas Harris Arthur lagi.
© Instagram.com/@sandradewi88
Di sisi lain, Arthur juga ungkap apabila Sandra Dewi tidak dapat mendampingi Harvey Moeis saat proses penyerahan dari penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Arthur ungkap jika Sandra Dewi tengah sibuk mengurus anak-anaknya di rumah.
" Bu Sandra Dewi tidak hadir di sini karena harus menjaga anak-anak. Pak Harvey juga meminta agar Bu Sandra tetap di rumah dan menemani anak-anak. Namun, Bu Sandra rutin membesuk suaminya di tahanan, jadi tidak ada masalah dalam keluarga mereka," tambah Arthur.
Dikabarkan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar telah resmi menyerahkan tersangka HM dan HL serta sejumlah barang bukti korupsi berupa mobil mewah hingga uang tunai kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (22/7).
Barang bukti yang diserahkan meliputi 11 bidang tanah dan bangunan (4 di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang), 8 unit kendaraan (termasuk Ferrari, Mercy, Porsche, Rolls Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire), 88 tas bermerek mewah, 141 buah perhiasan, uang tunai sebesar US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar, serta 7 buah logam mulia.