Buntut Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Resmi Dilaporkan ke Polisi

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Selasa, 15 Agustus 2023 12:32
Buntut Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Resmi Dilaporkan ke Polisi
Oklin Fia dianggap telah menistakan agama.

Nama selebgram Oklin Fia akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian publik. Hal ini terkait dengan kontennya di media sosial yang dianggap kelewat batas.

Kontennya yang menjilat es krim di sekitar area bawah pria jadi sorotan. Banyak netizen sekaligus selebriti yang menghujat Oklin Fia.

Karena kontennya ini, Oklin Fia pun dilaporkan ke pihak berwajib.

1 dari 5 halaman

Dikutip dari Liputan6, Oklin Fia resmi dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI),Gurun Arisastr ke POlres Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023) kemarin.

" Iya, barusan kami laporkan Oklin Fia. Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ucap Gurun.

Oklin Fia

2 dari 5 halaman

Gurun mengatakan pihaknya mempermasalahkan konten tersebut, karena Oklin tengah mengenakan hijab. Hal ini dianggap telah menistakan agama Islam.

" Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," lanjut Gurun.

3 dari 5 halaman

Gurun juga menggap kalau perbuatan OklinFia tidak beradab dan dapat mengganggu mental anak bangsa.

" Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab. Bahkan mengganggu serta mencederai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," sambungnya.

4 dari 5 halaman

Oklin pun dilaporkan dengan pasal penistaan agama. Gurun juga berharap polisi segera memproses laporannya tersebut.

" Dalam laporan tersebut pasal yang diterima yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE terkait melanggar kesusilaan," ujar Gurun.

" Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan menetapkannya sebagai tersangka," sambungnya.

Beri Komentar