© Instagram.com/wulanguritno
Setidaknya hingga saat ini terdapat 8 selebgram yang terbukti menerima endorse untuk melakukan promosi judi online pada platform media sosial yang mereka kelola. Salah satunya adalah seorang YouTuber yang dipanggil dengan sebutan 'Emak Gila' yang ditangkap pada 31 Juli 2023 kemarin oleh kepolisian karena terbukti mempromosikan judi online dan meraup untung dari promosi tersebut hingga Rp395 juta.
Penyelidikan polisi terhadap promosi judi online pun semakin berlanjut hingga kali ini dilansir dari liputan6.com bahwa aktris senior Wulan Guritno akan dipanggil ke kepolisian atas dugaan melakukan promosi situs judi online.
Pemanggilan polisi adalah buntut dari promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno. Pemanggilan polisi ini pun dilakukan karena polisi mendapati sebuah situs judi online yang dibuat pada tahun 2020 dipromosikan oleh aktris 42 tahun ini.
" Terkait masalah artis WG, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada. Artinya kami akan melakukan klarifikasi. Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan, kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," jelas Adi Vivid, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dikutip dari Liputan6.com.
Terkait masalah promosi judi online ini, beberapa waktu lalu sudah ada banyak tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian yang berprofesi sebagai seorang selebgram. Dilansir dari Insertlive.com kali ini kepolisian juga membeberkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai nama artis dan juga influencer yang diduga pernah melakukan promosi judi online yang mana nama-nama tersebut akan ditindak lanjuti kedepannya dan akan diproses jika terbukti melakukan pelanggaran.
Akhir-akhir ini promosi judi online memang gencar terlihat di beberapa akun influencer dan artis. Meski hanya melakukan endorse tetapi dampak judi online di masyarakat sangat besar yang bisa merusak psikis dan kejatuhan ekonomi yang dapat menimbulkan kejahatan lain untuk memenuhi hasrat dalam melakukan judi online.
Promosi judi online sendiri adalah pelanggaran berat yang tercantum dalam undang-undangan hukum pidana dan juga diatur dalam UU ITE. Seseorang yang terbukti melakukan promosi judi online ini terancam mendapatkan hukuman penjara 10 tahun dan denda 25 juta rupiah sesuai dengan yang tertuang pada pasal 303 ayat 1 KUHP.