© Instagram.com/jrxsid
Drummer Kontroversial I Gede Ari Astina alias Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Jerinx mendapat status tersebut sebagai buntut laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
Kabar penahanan drummer Superman Is Dead (SID) itu dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. Jerinx saat ini resmi ditahan di Mapolda Bali.
"Sudah, dia (Jerinx SID) memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Iya sejak kita berlakukan hari ini," kata Kombes Yuliar, saat dihubungi Rabu (12/8) oleh Liputan6.com.
Pelaporan Jerinx SID dilakukan setelah ia diduga melanggar undang-undang lewat unggahan media sosialnya pada tanggal 13 dan 15 Juli.
Salah satu unggahan yang menyebabkan Jerinx SID ditahan memiliki unsur tuduhan pada pihak IDI.
" Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
Setelah serangkaian pemeriksaan oleh para ahli, Jerinx SID diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
" Secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," ucap Kombes Yuliar.
Hm, semoga permasalahannya cepet kelar dan semua pihak mendapat keadilan ya.