© Kompas/Idham Khalid
Perihal harta warisan memang sering menimbulkan perselisihan. Seperti apa yang telah terjadi di Lombok ini. Seorang anak gugat sang ibu terkait harta wairan yang dtinggalkan almarhum bapaknya.
Dilansir dari laman Kompas (14/08/2020), wanita bernama Ningsih (52) mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Praya atas gugatan anak sulungnya, Rully Wijayanto (32) terhadap warisan almarhum suaminya, Asroni Husnan yang meninggal pada (29/8/2019).
Ningsih cukup kaget ketika menerima surat tersebut. Ia tidak mengira bahwa anaknya akan mempermasalahkan perihal warisan bapaknya tersebut.
Adapun harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are yang di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah, tempat ia dibesarkan oleh ayah dan ibunya.
Ningsih mengatakan bahwa almarhum suaminya telah berwasiat kepada dirinya dan anak-anaknya termasuk Rully, bahwa rumah tersebut tidak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.
Dalam persidangan, keduanya sempat dimediasi agar menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Namun, Rully tetap bersikukuh untuk melakukan gugatan.
Gugatan Rully ini berawal dari sebuah kekecewaan, karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.
Melihat anaknya yang tetap tidak mengubah gugatannya tersebut, Ningsih sampai mengancam akan menuntut air susu yang telah diberikan kepada anaknya tersebut.
" Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih kepada Kompas.
kalau sudah gini rumit sih memang, masing-masing pihak tidak mau mengendurkan egonya. Gimana menurut pendapat kalian guys?