© 2022 Zakat.or.id
Berpuasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam di seluruh penjuru negara. Namun, ada beberapa keadaan yang membuat puasa seseorang terkendala, seperti halnya ibu hamil yang khawatir dengan gizi kandungan hingga fisik ibu menjadi lemah.
Hingga akhirnya, ibu hamil terpaksa tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Lantas, bagaimana cara mengganti puasanya? Apakah ibu hamil dapat melakukan fidyah atau tetap ada kewajiban qadha?
Pada dasarnya, mayoritas ulama berpendapat kalau wanita hamil boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan menggantinya di hari lain atau niat puasa qadha. Hal tersebut sejalan dengan pendapat ulama Hanafiah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Mengutip dari zakat.or.id, para ulama kontemporer seperti DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Selama ada kewajiban untuk qadha, maka ibu dan wanita hamil tidak wajib fidyah selama masih mampu mengganti puasa Ramadhan di lain waktu.
Tentu saja kondisi setiap ibu hamil berbeda dan harus rajin konsultasi kepada dokter kandungan untuk memutuskan terkait sanggup atau tidak menjalani puasa Ramadhan.
Para ulama pun mempertimbangkan jika ibu hamil tidak memiliki harapan sama sekali untuk qadha, maka ia dapat mengganti qadhanya dengan fidyah.
Melansir dari Dompet Dhuafa, adanya keringanan mengganti puasa seperti fidyah diperuntukkan bagi orang yang tidak memiliki harapan apapun untuk berpuasa di luar bulan Ramadhan.
Dr Yusuf Al-Qardhawi mengemukakan, untuk perempuan yang tidak memungkinkan qadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-turut di bulan Ramadhan, maka ia dapat mengganti qadha dengan fidyah.
Ibu hamil atau menyusui yang masih mampu berpuasa, lalu ia tidak melaksanakannya karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, maka ia wajib mengganti puasa dengan cara qadha dan membayar fidyah.
Yang terpenting, seorang ibu yang memiliki utang puasa Ramadan terlampau banyak harus berusaha terlebih dahulu untuk mencicilnya. Sisanya, dapat dilunasi dengan cara fidyah, yakni memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ia tinggalkan.
Kebanyakan ulama berpendapat, kadar atau takaran fidyah untuk memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud atau 1 kg kurang untuk satu hari tidak berpuasa.
Ada pendapat lain yang dapat kamu pertimbangkan, yaitu menurut ulama Hanafiah yang mengatakan kalau takaran fidyah sebanyak sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).
Fidyah untuk ibu hamil juga dapat dikonversi ke rupiah, lalu diberikan kepada lembaga yang memiliki program fidyah untuk disalurkan ke orang-orang yang membutuhkan.
Terdapat dua cara untuk alih bentuk dari makanan pokok yang dibuat sendiri ke dalam bentuk uang:
Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin untuk sekali makan. Jika menyajikan dalam bentuk makanan, berarti harus bersama dengan lauk pauknya.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik ra tatkala berusia lanjut, ia membayar fidyah dengan cara memberi undangan makan kepada orang-orang miskin sejumlah puasa yang beliau tinggalkan.
Pembayarannya bisa diwakilkan. Seseorang tidak harus membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung.
Pemberian fidyah dapat diwakilkan oleh seseorang atau lembaga untuk menyampaikan fidyahnya. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).
Didiamkan utang menumpuk, dikerjakan hati menjadi tenang. Yuk, bergegas untuk lunasi utang puasa Ramadhan karena itu kewajiban umat Islam yang taat kepada Allah. Kini, bayar fidyah semakin mudah melalui portal donasi Dompet Dhuafa.
Paket makanannya bergizi, jadi ibadahmu semakin totalitas, deh! Pilih jenis donasi zakat, lalu pilih pengkhususan donasi fidyah. Kemudian, transfer sesuai jumlah hari absen puasa Ramadhan. Bayar fidyah mudah dan amanah, klik tautannya sekarang juga di sini!