Assets.pikiran-rakyat.com
Mengurus dan membuat berkas penting seperti akta kelahiran dan sebagainya selalu identik dengan antri dan menunggu. Banyaknya warga Indonesia yang akhirnya menyebabkan proses pengurusan berkas administrasi membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, proses pembuatan segala macam berkas juga menjadi sangat mudah. Kamu tidak perlu mengantri dan menunggu atau datang ke Dukcapil, karena saat ini sudah ada cara membuat akta kelahiran online yang dapat kamu lakukan dari mana saja dan kapan saja.
Sebenarnya dalam proses pembuatan akta kelahiran, dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh pendaftar. Dilansir dari disdukcapil, beberapa persyaratan harus kamu lakukan untuk mengurus beberapa jenis akta kelahiran.
SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK SEORANG IBU
SYARAT PEMBUATANAKTA KELAHIRAN KUTIPAN II KARENA RUSAK
SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN KUTIPAN II KARENA HILANG
SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK TANPA ASAL- USUL
SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN UNTUK PASANGAN SUAMI ISTRI WNI dan WNA
Beberapa persyaratan di atas wajib kamu lakukan saat ingin membuat akta kelahiran. Namun, teknisnya akan sedikit berbeda jika kamu membuat akta kelahiran secara online melalui website dukcapil tanpa datang langsung ke lokasi. Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat kamu coba.
Nah itu dia cara membuat akta kelahiran online yang mudah banget. Selamat mencoba ya sobat diazen.
Penulis: Caca Firanda