Cara Membuat Akta Kelahiran Online Tanpa Antri Panjang

Reporter : TIM MAGANG ASIK
Rabu, 9 November 2022 07:29
Cara Membuat Akta Kelahiran Online Tanpa Antri Panjang
Cara membuat akta kelahiran online dengan mudah dan praktis, bisa dari mana saja.

Mengurus dan membuat berkas penting seperti akta kelahiran dan sebagainya selalu identik dengan antri dan menunggu. Banyaknya warga Indonesia yang akhirnya menyebabkan proses pengurusan berkas administrasi membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, proses pembuatan segala macam berkas juga menjadi sangat mudah. Kamu tidak perlu mengantri dan menunggu atau datang ke Dukcapil, karena saat ini sudah ada cara membuat akta kelahiran online yang dapat kamu lakukan dari mana saja dan kapan saja. 

 

1 dari 2 halaman

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Sebenarnya dalam proses pembuatan akta kelahiran, dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh pendaftar. Dilansir dari disdukcapil, beberapa persyaratan harus kamu lakukan untuk mengurus beberapa jenis akta kelahiran.

SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK SEORANG IBU

  • Mengisi Formulir
  • Menyerahkan surat keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
  • Menyerahkan fotocopy KK dan KTP Orang tua anak
  • Menyerahkan fotocopy KTP – l 2 ( dua ) orang saksi
  • Menyerahkan fotocopy Pasport bagi WNI bukan penduduk dan Orang asing ( Jika WNA )

SYARAT PEMBUATANAKTA KELAHIRAN KUTIPAN II KARENA RUSAK

  • Mengisi Formulir
  • Membawa akta Kelahiran yang rusak
  • Menyerahkan fotocopy KK
  • Menyerahkan fotocopy surat nikah orang tua
  • Menyerahkan fotocopy KTP –el orang tua
  • Jika akta dari luar instansi penerbit harus mendapatkan keabsahan penerbitan akta dari instansi penerbit Subyek akta.

SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN KUTIPAN II KARENA HILANG

  • Mengisi Formulir
  • Menyerahkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Fotocopy akta yang hilang
  • Menyerahkan fotocopy KK Orang tua anak
  • Menyerahkan fotocopy KTP Orang tua anak
  • Menyerahkan fotocopy Surat nikah Orang tua anak

SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK TANPA ASAL- USUL

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 )
  • Menyerahkan asli Berita acara dari Kepolisian
  • Menyerahkan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh Wali/ Penanggungjawab
  • Menyerahkan fotocopy KTP –el 2 ( dua ) orang saksi
  • Menyerahkan fotocopy KK wali/ penanggungjawab.

SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN UNTUK PASANGAN SUAMI ISTRI WNI dan WNA

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil ( F-2.01 )
  • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran asli. Jika sudah tidak memiliki menggunakan SPTJM Kebenaran data Kelahiran
  • Menyerahkan fotocopy Buku Nikah/ kutipan akta perkawinan atau SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri apabila dalam KK orang tua sudah menunjukkan sebagai pasangan suami istri.
  • Menyerahkan fotocopy KK orang tua anak
  • Menyerahkan fotocopy KTP –el orang tua anak 
  • Menyerahkan fotocopy KTP –el 2 (dua ) orang saksi
  • Menyerahkan Pasport bagi WNI bukan penduduk dan orang asing jika WNA

2 dari 2 halaman

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Beberapa persyaratan di atas wajib kamu lakukan saat ingin membuat akta kelahiran. Namun, teknisnya akan sedikit berbeda jika kamu membuat akta kelahiran secara online melalui website dukcapil tanpa datang langsung ke lokasi. Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat kamu coba.

  • Masuk ke situs Dukcapil mengunjungi website dukcapil.online atau dapat masuk menggunakan link berikut https://www.dukcapil.online/ 
  • Pilih kolom “ Layanan Akta Kelahiran Anak”, kemudian Isi formulir dan unggah berkas persyaratan.
  • Kamu akan menerima tanda bukti permohonan pembuatan akta.
  • Tunggulah verifikasi dari petugas yang akan memvalidasi permohonan kamu menggunakan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  • Informasi verifikasi dan validasi akan diinfokan lebih lanjut melalui email.
  • Register akta kelahiran kamu akan diterbitkan setelah divalidasi oleh petugas yang ditandai dengan berkas sudah ditanda tangani oleh pejabat pencatatan sipil dan dikirimkan ke email.
  • Kamu dapat mengecek email mu, kemudian mencetak secara mandiri akta kelahiran yang telah ditanda tangani.
  • Akta kelahiran sudah jadi, kamu dapat mengurus akta kelahiran tanpa mengantri.

Nah itu dia cara membuat akta kelahiran online yang mudah banget. Selamat mencoba ya sobat diazen.

Penulis: Caca Firanda

Beri Komentar