KTP wajib dimiliki oleh penduduk NKRI yang menginjak 17 tahun atau yang sudah menikah. Jika kamu telah memenuhi syarat dan ingin membuat KTP, simak cara membuat KTP Online 2022 di bawah.
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Negara Indonesia. Berbagai layanan dan fasilitas dapat kita terima jika memiliki kartu tanda penduduk. Tidak hanya bagi individu, namun bagi pemerintah sendiri, KTP sangat membantu dalam rincian jumlah penduduk secara keseluruhan. Ini lho cara membuat KTP Online 2022.
Pentingnya tanda pengenal diri dapat membantu dalam berbagai hal seperti mengurus perbankan, pengurusan izin, data diri Kesehatan dan lain sebagainya. Jangan lupa simak artikel di bawah ya.
1 dari 3 halaman
Syarat dan cara membuat KTP online 2022
Tentunya tidak semua orang dapat membuat KTP secara online, terdapat beberapa syarat yang diperlukan ketika kamu ingin menyiapkan dokumen untuk pembuatan KTP. Nah berikut syarat-syarat pembuatan KTP Online 2022.
- Wajib berusia 17 tahun.
- Bagi yang sudah menikah, menyerahkan fotokopi akta nikah atau surat nikah.
- Menyerahkan surat pengantar Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Menyerahkan surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan warga asli.
- Menyerahkan surat keterangan pindah dari luar negeri, bagi kamu yang datang dari luar negeri.
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, jika KTP yang sebelumnya hilang.
- Melampirkan KTP yang rusak, jika mengganti KTP yang rusak secara fisik.
- Melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
- Dokumen perubahan biodata, jika ingin mengganti perubahan biodata di KTP.
2 dari 3 halaman
Cara membuat KTP Online 2022
Kalau kamu sudah memenuhi syarat dan kamu ingin membuat KTP secara online, dilansir dari website Cekaja.com berikut langkahnya.
- Langkah pertama adalah kamu bisa mengakses melalui situs Disdukcapil kabupaten atau kota sesuai tempat kamu tinggal.
- Setelah itu buka website dukcapil dan pilih layanan “ Kartu Tanda Penduduk”.
- Kemudian isi terlebih dahulu formulir pendaftaran.
- Kemudian mengunggah dokumen sesuai persyaratan yang tertera.
- Setelah itu tunggu proses verifikasi pengajuan KTP.
- Selanjutnya kamu akan mendapatkan notifikasi bawah proses verifikasi telah selesai.
- Lalu kamu mendapatkan surat pengantar untuk mengambil KTP di kecamatan setempat.
- Kamu akan diminta untuk menyerahkan KTP lama jika telah membuat sebelumnya.
- Kemudian kamu akan melakukan pengambilan foto diri dan sidik jari di kecamatan setempat.
- Selesai dan KTP baru bisa diambil setelah kurang lebih 14 hari kerja.
3 dari 3 halaman
Cara membuat KTP Online 2022 yang hilang
Bukan tidak mungkin kita melakukan kelalaian sehingga KTP kitab isa saja hilang. Misalnya lupa menaruh dompet atau dicuri yang didalamnya berisi KTP elektronik kita. Namun kamu jangan khawatir, meski membutuhkan usaha, dikutip dari website Celebrities.id ini lah cara membuat KTP online 2022 yang hilang.
- Buat surat hilang dengan datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan dan surat.
- Jika kamu masih memiliki fotokopi KTP yang hilang sebelumnya, bisa di bawa ke kantor polisi.
- Kemudian kamu bisa membuat surat pengantar dari RT dan RW sesuai dengan domisili.
- Datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah disyaratkan di atas tadi.
- Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Selanjutnya kamu datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa (Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Fotokopi KK, Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada), Surat pengantar dari kelurahan. Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan).
- Kemudian berkas tersebut akan diperiksa dan diverifikasi. Proses KTP yang baru sebagai pengganti membutuhkan setidaknya 7 hari kerja.
- Kalau KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Proses ini tidak dapat diwakilkan.
- Selesai.
Itulah tadi cara membuat KTP online 2022. Sekarang kamu sudah memiliki KTP elektronik sendiri, jangan lupa disimpan baik baik ya.
Penulis: Agung Brahma Wikara