© Shutterstock/Drolink
Bagi para job seeker, NPWP adalah salah satu kartu atau berkas yang harus dimiliki. Hal ini karena banyak perusahaan yang mensyaratkan NPWP menjadi salah satu berkas wajib rekrutmen. Jadi, mau nggak mau kamu harus punya NPWP jika ingin diterima di sebuah perusahaan.
Lalu bagaimana cara membuat NPWP Online bagi yang belum bekerja? Bagaimana bisa nanti mengisi kolom gaji bruto di formulir pengajuan NPWP? Tenang, semua sudah ada solusinya kok. Meskipun statusmu masih belum punya pekerjaan kamu tetap bisa membuat NPWP hehe.
Cara membuat NPWP online ini sangat gampang. Terlebih, kita nggak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak dan antre. Cukup sediakan berkasnya dan koneksi internet. Bimsalabim, jadi. Tapi ya nggak bimsalabim jadi sih, tetap ada langkah-langkah yang harus kita lakukan.
Nah, berikut Diadona.id telah merangkum cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja ataupun untuk pribadi. Semuanya telah dirangkum dari laman online pajak dan ayo pajak. Yuk simak uraian di bawah ini. Gasss~
Ini adalah langkah atau cara membuat NPWP online pertama bagi yang belum kerja yang harus dilakukan, yakni meminta surat keterangan bahwasannya masih belum bekerja dari kelurahan. Nanti minta saja untuk mengisi status pekerjaan dengan wiraswasta atau pun pekerja lepas.
Perlu dicatat ya, jangan pernah mengisi surat keterangan dengan ‘belum bekerja’ karena pengajuan NPWP kamu bakal ditolak secara online maupun offline.
Ketika sudah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan, tujuan kalian membuat NPWP sudah semakin dekat. Cara membuat NPWP online selanjutnya adalah dengan melengkapai data diri secara online di situs www.ereg.pajak.go.id.
Di situs tersebut, kamu nantinya akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan NPWP. Salah satunya adalah melakukan scan KTP dan juga memberikan email aktif untuk kepentingan verifikasi. Tapi tenang, proses ini akan berjalan cepat dan aman kok. Yang penting, siapkan aja berkas-berkasnya dulu.
Setelah mengisi berbagai kolom pengisian di formulir pendaftaran, cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja adalah, kamu akan secara otomatis diarahkan ke menu dashboard terus klik 'Minta Token. Token tersebut akan dikirimkan ke email yang sudah teregistrasi. Selanjutnya, buka email tersebut trus klik 'kirim permohonan' dan masukkan kodenya.
Nah, disinalah waktunya kita untuk menunggu apakah permohonan kita untuk diproses. Pemberitahuan apapun akan diberitahukan via email. Jadi, rajin-rajin buka email aja hehe.
Jika pengajuan kamu sudah disetujui maka kamu akan ada sebuah notifikasi. Jika ingin cepat, kamu bisa langsung ke kantor pajak terdekat dan menunjukkan notifikasi tersebut untuk proses pencetakan.
Ada juga opsi lain, yakni nantinya karti fisik NPWP kamu akan dikirim ke alamat tempat tinggalmu. Tapi ini harus nunggu lagi ya, kira-kira selama satu bulan setelah pendaftaran.
Gampang banget bukan cara membuat NPWP online bagi yang belum kerja ini?
NPWP adalah nomor yang diberikan oleh wajib pajak layaknya tanda pengenal atau identitas pajak dan digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. Lantas apa sih manfaat NPWP ini bagi para penggunanya?
Berikut adalah beberapa manfaat NPWP yang dikutip dari laman pajak.go.id:
Bisa berupa kemudahan pengajuan produk hukum di bidang perpajakan antara lain pengajuang pengurangan pembayaran pajak, permohonan restitusi dan masih banyak lagi. Mereka yang memiliki NPWP juga akan mendapatkan potongan pajak lebih rendah ketimbang mereka yang tidak bisa menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak mereka.
NPWP biasanya dijadikan sebagai syarat mengurus administrasi di berbagai instansi, misalnya pengajuan KPR, pebuatan Surat Izin Usaha Perdagangan, pembuatan paspor, rekening koran, investasi dan masih banyak lagi.
Kalau melihat manfaat NPWP yang cukup banyak itu, sepertinya nggak usah nunggu waktu lagi untuk mengurus dan membuatnya. Lagian sekarang cara membuat NPWP online juga sangat mudah dan juga gratis tanpa biaya sepeser pun.
Oh iya kalau sudah punya NPWP jangan lupa lapor SPT tahunan ya!