Cara Membuat SIM Online, Mudah Tanpa Perlu Repot Antre di SATPAS

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Selasa, 24 November 2020 20:24
Cara Membuat SIM Online, Mudah Tanpa Perlu Repot Antre di SATPAS
Eits, walaupun kamu menggunakan cara membuat SIM online, kamu tetep harus ikut ujian praktek berkendara juga lho

Kemajuan teknologi udah sangat memudahkan urusan kita di segala bidang, termasuk cara membuat SIM yang udah bisa dilakukan secara online. Kepolisian Republik sudah meluncurkan layanan untuk membuat maupun perpanjang SIM online bagi masyarakat.

Dengan adanya fasilitas berikut, tentu prosesnya jadi lebih gampang dong ya. Banyak banget kelebihan yang bisa kamu dapatkan dari cara membuat SIM online tersebut, antara lain:

Pendaftaran Bisa Dilakukan di Mana Aja dan Kapan Aja

Nggak perlu repot-repot daftar ke kantor polsi karena dengan cara membuat SIM online, proses tersebut bisa kamu lakukan cukup menggunakan ponsel yang terkoneksi internet.

Bisa Pilih Tanggal Kedatangan

Meski dilakukan secara online, kamu kudu tetep datang ke kantor polisi untuk memproses pendaftaran kamu. Tapi mudahnya, dengan cara membuat SIM online tersebut kamu bisa memilih waktu kedatangan kamu sesuai kosongnya jadwal kamu nih.

Nggak Perlu Antre saat Melakukan Pendaftaran

Sebelum ada cara membuat SIM online, kamu kudu antre tiap datang ke kantor polisi. Ini nih yang bikin males banget. Tapi dengan layanan daftar SIM online, kamu gak perlu antre lagi deh. Tinggal klik-klik saja proses registrasi bisa langsung selesai.

Cepat dan Akurat

Karena kamu nggak perlu antre saat cara membuat SIM online, maka akan memangkas waktu kamu banget kan?

1 dari 3 halaman

Cara Membuat SIM Online

Sayangnya nih, layanan ini cuman tersedia untuk kamu yang ingin membuat dan memperpanjang SIM A dan SIM C saja. Selain kedua jenis SIM tersebut, kamu kudu melakukan registrasi terlebih dulu secara langsung di kantor pelayanan.

Untuk cara membuat SIM A dan C, registrasi bisa kamu lakukan kapan aja dan di mana aja berbekal perangkat ponsel atau laptop yang ada jaringan internetnya. Kamu nggak perlu mengantre untuk mendaftar.

Wah, berarti dengan cara membuat SIM online ini, SIM bisa langsung jadi dong? Oh, tentu tidak. Kamu tetep harus datang ke kantor untuk melakukan ujian teori, praktik dan pengambilan kartu. Untuk lebih lanjut, simak penjelasan Diadona dari berbagai sumber berikut yuk!

2 dari 3 halaman

Cara Membuat SIM Online

Penuhi dulu nih gimana syarat dalam cara membuat SIM onlinenya berikut:

  • Berumur lebih dari 17 tahun
  • Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap
  • Membawa KTP yang berlaku
  • Bagi WNA, membawa dokumen keimigrasian
  • Memiliki fokus dan konsentrasi yang baik
  • Cermat
  • Mumpuni dalam melihat, pendengaran dan memiliki fisik sebagai pengendara
  • Memiliki kemampuan buat mengendalikan diri dalam kondisi apapun di jalanan

Kalau kamu udah memenuhi persyarakat di atas, berikut nih langkah-langkah dalam cara membuat SIM online

Pertama, buka situs registrasi online di laman di sim.korlantas.polri.go.id.

Trus pilih " Pendaftaran SIM Online" yang ada di halaman depan

Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).

Isi data diri secara lengkap dan benar

Kemudian isi data keadaan darurat. Trus lakukan konfirmasi data yang udah kamu masukkan tersebut

Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia.
Nah, selanjutnya kamu bisa milih nih kapan kamu bisa datang ke Satpas. Bila cara membuat SIM ini kamu lakukan untuk perpanjangan, jangan datang setelah masa berlaku SIM kamu habis ya.

Isi rekening pengembalian dana. Buat apa nih? Jadi kalo dalam cara membuat SIM online kamu mengundurkan diri atau nggak lolos, maka biaya pendaftaran bakal dikembalikan.

Setujui pendaftaran SIM online.

Trus tinggal datang deh ke kantor Satpas yang udah kamu pilih saat melakukan registrasi

Dalam cara membuat SIM online, kamu bakal diminta datang buat menjalani pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Trus kamu mengambil foto dan sidik jari deh

Selanjutnya, kamu kudu mengikuti ujian praktek untuk menguji keterampilan dalam berkendara.

3 dari 3 halaman

Cara Membuat SIM Online

Sayangnya gak semua Satpas bisa menerima pembuatan secara online. Jadi, sebelum melakukan pendaftaran, cek dulu Satpas mana saja yang menerima layanan ini.

Biaya Pembuatan SIM Online

Biaya pembuatan SIM dengan perpanjangan SIM berbeda. Tarifnya sudah diatur di dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berapa sih?

SIM A dan A umum = Rp 120.000
SIM B1 dan B1 umum = Rp 120.000
SIM B2 dan B2 umum =Rp 120.000
SIM C = Rp 100.000
SIM D = Rp 50.000

Namun biaya tersebut hanya berlaku untuk sistem pembuatan SIM secara langsung atau ketika kamu datang ke kantor polis. sedangkan dalam cara membuat SIM online, maka kamu bakalan dikenalan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000

Kalau kamu nggak berhasil lolos dalam cara membuat SIM online atau mengundurkan diri, maka biaya yang udah kamu bayarkan bakalan dikembalikan ke rekening saat melakukan registasi. Kalau mengundurkan diri, uang akan dikembalikan selama 1 x 24 jam sejak tanggal pengunduran diri. Sedangkan buat yang nggak lolos ujian, dana bakal dikembalikan 1 x 24 jam setelah keputusan hasil ujian diumumkan. Dana bakal dikembalikan secara maksimal seperti besaran uang yang dibayarkan ketiak mendaftar.

Nah, gimana, kepikiran buat memilih cara membuat SIM online aja ketimbang repot antre?

Beri Komentar