Cara Membuat SKCK Online Terbaru, Simak Prosedur Mudah dan Syarat Lengkapnya di Sini

Reporter : Nasa
Rabu, 27 Oktober 2021 09:44
Cara Membuat SKCK Online Terbaru, Simak Prosedur Mudah dan Syarat Lengkapnya di Sini
Tak ribet seperti dulu, berikut cara membuat SKCK Online terbaru yang simpel dan mudah

Cara membuat SKCK Online kini tak ribet seperti sebelumnya, yang harus diurus lintas instansi dan cukup memakan waktu dan energi. Sekarang kamu bisa membuat SKCK Online cukup melalui daring dengan waktu yang cukup singkat.

Menurut info dari laman resmi Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan atau suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK umumnya dijadikan sebagai salah satu syarat utama untuk melamar kerja dan juga dan sejumlah keperluan penting lainnya. Tak heran jika pengajuan pembuatan SKCK semakin meningkat seiring berjalannya waktu.

Oleh karenanya, proses cara membuat SKCK Online bisa kamu simak dengan baik sebelum mengajukan proses pengajuan. Meski terbilang cukup simpel dan mudah, kamu harus menyiapkan sejumlah persyaratan dengan lengkap dan teliti.

Ini dia cara membuat SKCK Online yang sudah Diadona himpun dari berbagai sumber :

1 dari 4 halaman

Cara Membuat SKCK Online (Syarat dan Ketentuan)

Cara Membuat SKCK Online

Polisi Republik Indonesia (Polri) menyediakan laman resmi yang bisa diakses oleh semua kalangan masyarakat untuk mengajukan SKCK secara dari atau SKCK online. Untuk bisa mengajukan SKCK Online, persiapkan syarat-syarat berikut :

  • Hasil scan KTP.
  • Hasil scan KK asli.
  • Hasil scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Hasil scan foto diri dengan ukuran 4 x 6 dengan background merah.
  • Hasil scan paspor untuk WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa.

Biaya Pengajuan SKCK Online :

  • Rp 30.000 WNI
  • Rp 60.000 WNA

Usai menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan, kamu bisa langsung mengakses laman resmi skck.polri.go.id

2 dari 4 halaman

Cara Membuat SKCK Online (Tahap-Tahap Isi Formulir)

Cara Membuat SKCK Online

1. Akses Laman Resmi SKCK Polri

Tahap pertama yang perlu kamu lakukan untuk cara membuat SKCK Online adalah dengan mempersiapkan syarat dan ketentuan. Jika sudah kamu penuhi, kamu bisa langsung akses laman skck.polri.go.id, lalu klik 'Formulir Pendaftaran'.

2. Isi Formulir Pendaftaran SKCK Online

Berikutnya kamu bisa mengisi formulir sesuai syarat ketentuan yang sebelumnya sudah kamu persiapkan. Isi formulis pengajuan SKCK dengan urut dan teliti ya. Ini dia data-data dalam formulir SKCK Online yang harus kamu isi.

  • Jenis keperluan
  • Satwil
  • Identitas pribadi
  • Informasi keluarga
  • Riwayat Pendidikan
  • Perkara pidana
  • Ciri fisik
  • Keterangan Lainnya
  • Unggah foto
  • Lampirkan Rumus Sidik Jari

Lebih lanjut, perhatikan untuk mengisi bagian ‘Jenis Keperluan' adalah dengan mengisi tujuan mengapa anda ingin mengajukan pembuatan SKCK, kolom ini juga bisa anda isi untuk menentukan tempat dimana SKCK anda akan dibuat (Polri, Polda atau Polres terdekat dengan lokasi kamu)

3 dari 4 halaman

3. Pembayaran

Jika prosedur pengisian formulir sudah kamu isi dengan baik dan benar, maka kamu akan diberi tanda bukti pendaftaran dan nomor induk untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan SKCK. Untuk pembayaran bisa dilakukan melalui bank BRI, maupun secara tunai di loket pembayaran kantor Polisi.

Setelah itu, pastikan kamu mencetak atau menyimpan bukti pembayaran SKCK online yang sudah kamu lakukan ya. Sebab, bukti pembayaran jadi salah satu syarat untuk membuat SKCK di kantor Polisi yang sudah kamu pilih secara online.

4. Pengambilan SKCK

Jika tahap satu sampai dengan tiga sudah kamu pebuhi, langkah terakhir yang perlu kamu lakukan adalah datang ke kantor Polisi untuk mengambil SKCK fisik dengan menunjukkan bukti pembayaran yang sebelumnya sudah kamu cetak atau simpan kepada petugas berwenang.

4 dari 4 halaman

Cara Membuat SKCK untuk WNA

SKCK juga bisa dijaukan bagi WNA di Indonesia dengan beragam keperluan tertentu. Syaratnya tentu lebih mendetail dibanding syarat pengajuan SKCK bagi warga negara Indonesia sendiri. Berikut syarat-syaratnya :

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Foto diri dengan ukuran 4 x 6 dengan background merah (6x)

Usai melengkapi semua persyaratan tersebut, WNA yang akan mengajukan SKCK bisa langsung mendatangi Polres terdekat. Kemudian memberikan syarat-syarat yang sudah dipersiapkan pada petugas.

Nah itu dia info terkait cara membuat SKCK Online yang sudah dihadirkan sama Diadona, semoga info kali ini membantu. Selamat mencoba!

Beri Komentar