© Liputan6
Khusus untuk memperingati Kemerdekaan Indonesia ke-75 baru saja diluncurkan uang senilai 75.000 tepatnya yaitu pada hari Senin, 17 Agustus 2020 ini. Peluncuran dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara virtual.
Adapun, uang kertas bernominal pecahan Rp 75.000 ini tidak diedarkan secara bebas. Sri Mulyani berujar, terdapat 75 juta lembar uang spesial yang dicetak dan bisa didapatkan masyarakat untuk dijadikan koleksi.
Perry menjelaskan, masyarakat bisa memperoleh uang ini dengan mekanisme penukaran uang senilai Rp 75.000, atau sama dengan nominal uang edisi khusus ini.
Perry bilang, uang spesial edisi Kemerdekaan Indonesia ke-75 sudah didistribusikan ke seluruh kantor cabang Bank Indonesia.
" Kami telah mendistribusikan uang ini ke seluruh kantor BI dan masyarakat dapat segera melakukan penukaran," ujar Perry dalam tayangan virtual di channel YouTube Bank Indonesia
Berikut ini adalah cara untuk mendapatkan uang 75.000 terbaru:
- Sebelumnya, penuhi dulu syarat penukarannya:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR (Android dan iOS) atau https://pintar.bi.go.id
b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
- Setiap 1 KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.
- Untuk mendapatkan uang Rp75.000 ini, BI membuka dua periode pemesanan yakni pada tanggal berikut:
a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;
b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
- Penukaran dilakukan di:a. Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020;
b. Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.
Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.