© Shutterstock.com/Chintung Lee
Seperti yang diketahui, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat kamu melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk umrah dan haji.
Jenis paspor warga negara Indonesia sendiri terdapat dua macam, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-passport), dan masa berlaku paspor WNI maksimal 5 tahun. Namun, karena minimnya informasi tentang paspor, sehinga tidak sedikit diantara kamu yang masih bingung cara perpanjang paspor.
Padahal, cara perpanjang paspor sekarang sangatlah mudah. Sebab, dengan berkembangnya teknologi jaman tentu hal ini juga ada kemajuan dalam pengurusan paspor yang telah dilakukan oleh Ditjen Imigrasi.
Untuk itu, berikut cara perpanjang paspor yang baik dan benar buat para pemula, yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan paspor yang kamu miliki masih dalam masa berlaku. Sebab, kalau masa berlakunya sudah habis, tentu saja beberapa negara tidak memperbolehkanmu untuk liburan.
Namun, pada umumnya cara perpanjang ada dua langkah yang bisa kamu lakukan. Pertama dengan manual, artinya kamu bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa beberapa persayaratan serta mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak imigrasi.
Sedangkan langkah yang kedua adalah melalu online. Cara perpanjang paspor online merupakan cara yang paling efektif dan tentunya tidak akan memakan waktu lama untuk pendaftaran.
Meski begitu, kamu juga tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara, foto, dan menyerahkan data serta bukti pembayaran sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Lalu, bagaimana cara perpanjang paspor online yang baik dan benar untuk pemula? Berikut diantaranya.
Langkah pertama cara perpanjang paspor online ialah dengan mengunjungi website imigrasi di laman antrian.imigrasi.go.id. Setelah itu, pilih menu Masuk untuk kamu yang sudah memiliki akun.
Setelah masuk halaman Layanan Paspor Online, selanjutnya isi semua data yang dibutuhkan dengan benar pada kolom Registrasi Form. Kalau semua data yang yang dibutuhkan terisi dengan benar, jangan lupa klik menu Simpan.
Cara perpanjang paspor online berikutnya ialah dengan memilih menu List Kanim, yaitu berupa alamat kantor Imigrasi dengan lokasi terdekat dari domisili dan jangan luoa membawa dokumen yang dibutuhkan. Lalu klik Buat Permohonan.
Setelah selesai mengisi formulir, langkah perpanjang paspor selanutnya ialah kamu harus melakukan pembayaran. Informasi ini akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan.
Selain menjelaskan tentang cara perpanjang paspor online, kami juga akan memberitahu ulasan tentang perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya. Sehingga, kamu tidak usah khawatir kalau liburanmu akan gagal.
Sebab, cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya pada nyatanya masih bisa diperpanjang di kantor imigrasi terdekat meskipun jangka waktu paspor expired tersebut sudah lebih dari 5 tahun mati.
Bahkan syarat untuk perpanjang paspor expired juga tidak jauh berbeda dengan syarat perpanjang paspor yang baru saja expired di tahun ke 5 pembuatannya.
Nah, untuk mengetahui apa saja syarat cara perpanjang paspor yang yang perlu kamu siapkan, berikut ulasannya:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Buku Nikah (jika ada)
- Akte Nikah (jika ada)
- Paspor Lama
- Materai Rp6.000
Semua dokumen di atas harus dibawa bersama dengan dokumen aslinya pada saat perpanjang paspor expired, ya. Sebab, hal ini untuk meminimalisir dalam menghambat proses perpanjangan yang pastinya akan membuat kamu rugi waktu karena sudah mengantri lama.
Kalau sudah, selanjutnya kamu akan melakukan proses wawancara dan sesi foto. Selama kamu belum mendaftar ulang untuk pembuatan paspor baru, proses akan berjalan dengan lancar. Sedangkan paspor yang sudah diperpanjang bibsa diambil 3 hari kemudian.
Itulah cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya dengan baik dan benar. Semoga bermanfaat!