© Instagram.com/cassandrangelie
Pesinetron Cassandra Angelie tidak akan ditahan meski sebelumnya telah berstatus sebagai tersangkat kasus dugaan prostitusi online. Hal ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Lewat pernyatan Zulpan, Cassandra Angelie hanya akan dikenai wajib lapor.
"Terkait artis CA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1), dikutip dari laman Liputan6.com.
Langkah tersebut diambil oleh pihak kepolisian setelah mempertimbangkan sisi lain Cassandra Angelie. Meski menjadi pelaku prostitusi, namun Cassandra Angelie juga berposisi sebagai korban dari mucikari yang mempekerjakannya.
" Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban," sambung Zulpan.
Selain itu, Cassandra Angelie juga dinilai kooperatif selama masa penyidikan sehingga hal tersebut jadi pertimbangan lain untuk hanya mengenai wajib lapor kepadanya.
" Dengan beberapa alasan juga, yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sehingga penyidik memandang tidak perlu melakukan penahanan," pungkas Zulpan.
Sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan Cassandra Angelie berdasar pada laporan masyarakat terkait praktik prostitusi di beberapa hotel di Jakarta.
Terkait kasus ini, tiga orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Cassandra Angelie, yakni KK, R, dan UA. Ketiga orang tersebut merupakan mucikari yang bertugas mencari pelanggan.
Atas perbuatan tersebut, Cassandra Angelie dan tiga orang mucikarinya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Pasal lain yang terlibat adalah Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Seerta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.