Cemburu dan Tak Diterima Ajakan Nikah, Pria Ini Bunuh Mantan Kekasihnya

Reporter : Prisma Difta
Rabu, 9 September 2020 09:50
Cemburu dan Tak Diterima Ajakan Nikah, Pria Ini Bunuh Mantan Kekasihnya
Wah, tega banget!

Seorang pria bernama Matius da Costa (58) dikabarkan telah membunuh mantan kekasihnya sendiri inisial ES (37). Warga Desa Oelatimo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dikabarkan membunuh mantan kekasihnya lantaran perasaan cemburu,

"Sudah lama saya merencanakan untuk membunuh dia tapi baru terlaksana ini. Saya cemburu," kata Matius kepada wartawan, Senin (7/9).

 

1 dari 2 halaman

Aldinan RJH Manurung dalam keterangan pers mengungkapkan, pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap pasangan selingkuhnya karena cemburu. " Adanya kecemburuan kedua pasangan selingkuh ini yang sudah berhubungan selama lima tahun terakhir. Pelaku sudah lama merencanakan perbuatannya, namun baru dilakukan," terang Aldinan.

Menurut Aldinan, sebelum kejadian pelaku dan korban sempat bertengkar di samping rumah. Korban berusaha lari lantaran nyawanya terancam. Namun pelaku yang berhasil mengejar, menikam menggunakan pisau berkali-kali hingga korban tewas.

Hasil penyelidikan polisi dari handphone korban, ditemukan sejumlah fakta baru. Untuk menghindar karena tidak suka dengan pelaku lagi, korban sempat mengirim foto-foto telanjang sedang selingkuh dengan pria lain, hal ini membuat pelaku makin kecewa dan mematangkan rencana pembunuhan.

 

2 dari 2 halaman

Menurut pengakuan pelaku, ia mempunyai dua selingkuhan, satu di Soe, Timor Tengah Selatan, dan di Kupang (korban). Sedangkan sang istri sedang merantau di Kalimantan. Pelaku mengajak korban untuk menikah namun korban tidak mau, hal itu yang membuat pelaku cemburu dan marah.

" Jumat pagi pelaku menelepon tapi diangkat oleh selingkuhan korban, pelaku berusaha menelepon lagi namun kata selingkuhan korban jangan hubungi lagi, sehingga membuat pelaku tambah marah, sehingga sore harinya pelaku langsung mencari korban di rumah," jelasnya.

Usai membunuh korban, pelaku sempat ingin kabur ke Timor Leste namun berhasil ditangkap tim Buser Polres Kupang di Fafioban, Desa Koa, Kabupaten Timor Tengah Selatan bersama barang bukti.

" Barang bukti yang diamankan, pisau, handphone milik korban, jam tangan, baju korban dan jaket korban. Pelaku terancam hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana," tutup Aldinan Manurung. 

Beri Komentar