Cuma Gara-Gara Bau Cairan Sperma, Pria Ini Bunuh Pasangannya dengan Sadis!

Reporter : Prisma Difta
Sabtu, 22 Agustus 2020 13:28
Cuma Gara-Gara Bau Cairan Sperma, Pria Ini Bunuh Pasangannya dengan Sadis!
Waduh, ada-ada saja ya

Entah apa yang ada dipikiran Bayu Adi Irawan (32). Warga Malang ini tega membunuh pacar sendiri karena urusan sepele. Korban adalah Irine Siska Windiyati (43) yang jenazahnya ditemukan pada hari Rabu (1/7) lalu. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

1 dari 3 halaman

1. Mencium bau sperma

Bayu membunuh pacarnya karena masalah sepele. Gara-gara mencium bau sperma di rumah Irine, Bayu mengirim pacarnya ke akhirat. Korban merupakan warga Taman yang kontrak rumah di Perum Alam Juanda, Sedati, Sidoarjo.

Bayu melakukan pembunuhan itu pada Minggu (28/6) silam. Namun jenazah Irine baru ditemukan pada Rabu (1/7). Kini Bayu telah diamankan di Kapolresta Sidoarjo.

 

2 dari 3 halaman

2. Pelaku merasa cemburu

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji menjelaskan, pelaku nekat membunuh pacarnya karena merasa cemburu. Ketika itu pada Sabtu (27/6), pelaku berniat berkunjung ke rumah Irine dari Malang. Namun tiba di lokasi, pelaku melihat dua pria di dalam rumah Irine.

Melihat kedatangan pelaku, dua pria itu pun langsung kabur keluar rumah. Saat itulah Bayu dibakar api cemburu.

" Melihat ada dua pria lain di rumah korban, pelaku merasa cemburu," kata Sumardji di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (12/8/2020).

 

3 dari 3 halaman

3. Ajak korban untuk pesta miras

Meski merasa cemburu, Sumardji menjelaskan bahwa Bayu tak mengatakan secara langsung kepada korban. Kemudian pelaku mengajak pacarnya itu untuk pesta miras. Hal itu ia lakukan lagi pada esok harinya. Hingga akhirnya pelaku mencium bau sperma di ruang tamu rumah korban.

" Usai pesta miras pelaku tiba-tiba mencium bau sperma di ruang tamu rumah korban," tambah Sumardji.

Setelah itu mereka terlibat cekcok. Pelaku pun emosi dan menjegal korban hingga jatuh. Lalu mulut korban dibekap pakai tangan hingga tewas kehabisan napas. Kemudian pelaku kabur dan membawa mobil korban.

" Pelaku ditangkap di Surabaya. Pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Sumardji.

Beri Komentar