© Cbs4indy.com
Siapa sangka kentut bisa berujung denda. Hal ini dialami oleh seorang pria di Wina, Austria yang harus terkena denda sebesar 500 Euro atau setara dengan Rp 7,9 Juta karena kentut di depan polisi di Austria.
Melansir dari theguardian.com (18/6/2020), pria yang tak disebut namanya ini didenda karena dianggap sudah menyinggung kesopanan publik.
Polisi setempat menuliskan pada Twitter, "tentu saja, tak ada yang melaporkan sebuah insiden lalu tak menghiraukannya."
Menurut keterangan polisi, hal ini berawal dari sang pria yang bangkit dari bangku taman, kemudian memandangi polisi sambil kentut dengan " niat penuh" . Ternyata hal ini dianggap menyinggung kesopanan publik.
Selain itu, polisi tersebut juga mengatakan bahwa si pria sudah bertindak provokatif dan tak kooperatif selama bertemu dengan petugas sebelum insiden itu terjadi.
Meski didenda hampir Rp 8 juta, pihak berwajib mengatakan bahwa keputusan itu masih bisa diajukan banding. Menurut surat kabar Oesterreich, insiden ini sendiri terjadi pada 5 Juni lalu.
Nggak nyangka ya ternyata hal yang kita anggap sepele seperti kentut bisa berujung denda. Tapi kalau sengaja depan orang sih ya gak sopan juga namanya. Setuju kan?