© MEN
Kabar rumah tangga Okie Agustina dan pemain sepak bola Gunawan Dwi Cahyo akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Gunawan Dwi Cahyo diduga menjalin hubungan terlarang dengan perempun lain alias selingkuh.
Hal ini memantik emosi dari Okie Agustina. Okie pun melayangkan gugatan cerai kepada suaminya tersebut. Tanpa ada penolakan, Gunawan juga bersedia pisah dengan sang istri.
Kini, keduanya telah resmi cerai. Hak asuh anak pun dimiliki oleh Okie Agustina.
Dikutip dari Liputan6, gugatan cerai Okie Agustina yang dilayangkan kepada Gunawan Dwi Cahyo telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat. Putusan gugatan tersebut disampaikan lewat sidang E-Court yang dibacakan pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Pengacara Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora Hananto, mengatakan bahwa putusan tersebut mengabulkan permohonan gugatan cerai dari Okie Agustina. Dengan begini, pengadilan telah memutuskan talak 1 bain sughra dari Gunawan kepada Okie.
" Mengabulkan gugatan penggugat (Okie Agustina untuk bercerai)," ucap Hananto saat berada di daerah Grogol, Jakarta Barat.
" Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap penggugat (Okie Agustina Sofyan)," lanjutnya.
Putusan tersebut juga menetapkan Okie Agustina mendapatkan hak asuh anak dari pernikahannya dengan Gunawan Dwi Cahyo. Hak asuh akan diberikan Okie Agustina hingga sang buah hati telah dewasa atau mandiri.
" Anak hasil perkawinan bernama Miro Materrazi Gunawan, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 2 Februari 2014, berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," terang Hananto.
Meski yang mendapat hak asuh adalah Okie Agustina, namun Gunawan masih memiliki akses untuk menemui sang buah hati.
" Tetap memberikan akses seluas-luasnya pada tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada penggugat," ucap Hananto.
Gunawan Dwi Cahyo juga tetap diharuskan bertanggung jawab dalam membiayai sang anak. Gunawan diwajibkan membayar Rp5 juta per bulan untuk nafkah anak hingga ia dewasa.
" Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," lanjutnya.