Demi Modal Nikah dengan Kekasih Tercinta, Pria Ini Nekat Mencuri Mobil

Reporter : Prisma Difta
Selasa, 1 September 2020 17:55
Demi Modal Nikah dengan Kekasih Tercinta, Pria Ini Nekat Mencuri Mobil
Wah, kepepet banget nih!

Seorang pria berumur 35 tahun ini nekat mencuri sebuah mobil bermerk xenia yang nantinya untuk dijadikan modal menikahi kekasih pujaan

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menerangkan pencurian dilakukan pada Jumat (14/8). Saat itu, korban dikabari oleh ayahnya jika mobil yang diparkir di area rumah hilang. Korban pun segera pulang dan mengecek kondisi rumah, saat itu diketahui BPKB yang ada di dalam rumah turut raib.

"Pelaku sudah mengamati kondisi rumah korban. Pelaku tahu biasanya korban menaruh kunci rumah. Sehingga pelaku masuk rumah tanpa melakukan perusakan," ujar Achmad.

 

1 dari 2 halaman

Achmad menerangkan pendapatkan laporan kehilangan ini polisi pun melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV yang didapat, polisi berhasil mengetahui wajah pencuri mobil tersebut.

Polisi langsung melakukan penelusuran terhadap pelaku. Dari penelusuran diketahui pelaku melarikan diri ke Malang. Sebelumnya pelaku sempat ke Sidoarjo untuk menjual mobil namun tidak jadi.

" Pelaku kemudian kembali ke Malang untuk melakukan ijab kabul pernikahan dengan pacarnya. Saat akan dibekuk di Malang, pelaku mengendus keberadaan petugas. Petugas pun membatalkan penangkapan," ungkap Achmad.

 

2 dari 2 halaman

Achmad menerangkan polisi kemudian menanti kedatangan pelaku pulang ke Yogyakarta. Pelaku diketahui sempat tinggal bersama pacarnya yang dinikahi di daerah Pleret, Bantul.

" Pelaku dan istrinya yang berinisial LK ini pulang ke kosan untuk mengambil sejumlah barang dan berencana pulang lagi ke Malang. Saat berada di kos, petugas kami pun membekuk pelaku," tutur Achmad.

" Dari pemeriksaan diketahui pelaku ini adalah seorang residivis kasus pencurian mobil. Mobil milik korban digadaikan pelaku sebesar Rp30 juta di Malang. Dari pengakuan pelaku, uang itu dipakai untuk modal menikah dan biaya hidup harian. Istri pelaku juga sempat dibelikan hp baru dan mengetahui jika uang didapat dari mencuri mobil," ungkap Achmad.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menambahkan pelaku sempat dibawa ke Malang untuk mengambil mobil. Saat itu pelaku berusaha melarikan diri, akhirnya petugas pun melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kaki.

" Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sedangkan, kekasih pelaku dapat disangka atau diduga melakukan tindak pidana pertolongan jagat atau penadahan dengan cara menerima sebagai hadiah barang dari hasil tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Nuri

Beri Komentar