©shutterstock
Dengan iming-iming bakal dinikahi, Miswanto alias Kumis (51) menjadikan anak tirinya berinisial EM (17) untuk melampiaskan nafsunya berkali-kali. Perbuatan pelaku kini membuat pelajar itu hamil enam bulan.
Persetubuhan pertama terjadi ketika pelaku membujuk korban melakukan hubungan badan di rumahnya di sebuah kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (14/1) pagi. Korban berkali-kali menolak permintaan pelaku.
Buruh bangunan itu tak patah arang. Dia terus merayu korban dengan janji akan menikahi korban sehingga terjadilah persetubuhan.
Meski masih tinggal satu rumah bersama istrinya atau ibu korban, pelaku kembali mengulangi perbuatannya hingga 10 kali. Korban pun tengah hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengungkapkan, tersangka diringkus tanpa perlawanan di rumahnya setelah menerima laporan korban didampingi ibunya. Tersangka mengakui semua perbuatannya dengan dalih suka sama suka.
" Tersangka sudah kita tangkap, dia mengakui mencabuli anak tirinya, sekarang hamil enam bulan," ungkap Alex, Selasa (7/7).