© Merdeka.com
Seorang Kakek di Riau yang berinisial P, 54 Tahun diaporkan telah mencabuli anak yang masih berusia 8 Tahun dengan iming-iming uang. Menurut Media Lokal, P melakukan aksinya ketika kondisi rumah dan lingkungan sekitar sedang sepi, lokasinya di sebuah desa Kabupaten Rokan, Riau.
Peristiwa itu berawal saat sang ibu, Hr (43) melihat korban keluar dari rumah pelaku yang tidak dia kenal dan tinggal tak jauh dari rumahnya.
" Saat itu ibu korban melihat anaknya keluar dari rumah tersangka. Saat ditanyakan, korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli pelaku," ungkap Polresta Riau
Pelaku memberikan korban uang Rp36.000. Masa depan korban yang masih duduk di bangku kelas II SD dirusak oleh pelaku.
Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim langsung menyampaikan kepada Kapolsek Rambah Iptu Pardomuan Simatupang.
Usai memberikan arahan kepada anggota, saat itu juga Pardomuan bersama personelnya langsung menuju target. Di TKP, terlihat pelaku sedang berada di samping rumahnya. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung pelaku.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia telah mencabuli korban. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rambah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan rayuan mautnya, yakni merayu korban dengan diiming-imingi uang jajan senilai Rp 36 ribu. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rambah.