© Twitter.com/@WulanRussell
Aturan social distancing atau anjuran tetap di rumah aja digaungkan untuk mengurangi penyebaran virus corona yang sedang merebak. Semakin banyak yang patuh akan anjuran tersebut, semakin cepat virus corona hilang di Indonesia.
Namun, ada saja orang-orang yang dablek atau tidak mengindahkan anjuran tersebut. Salah satunya yang terjadi di Bali baru-baru ini.
Kini sedang viral, sekumpulan orang asing atau bule mengadakan private party di Bali. Mereka semua berkumpul di suatu tempat tanpa mempedulikan aturan social distancing.
Pesta tersebut menjadi viral setelah disebarkan oleh Wulan Russel. Dalam cuitan di akun Twitternya, ia menjelaskan bahwa private party tersebut adalah acara ulang tahun.
Pesta tersebut terjadi pada tanggal 12 April hari Minggu (12/4/2020) kemarin. Kejadiannya terjadi di sebuah vila yang ada di daerah Badung, Bali.
Sambil berpesta, mereka juga tidak mengindahkan aturan untuk social distancing. Terlihat dalam Insta Story tersebut, tertulis kata-kataa yang tidak peduli tentang aturan tersebut.
Pesta tersebut tidak hanya didatangi oleh orang asing saja, terlihat juga beberapa WNI ikut hadir di private party itu. Tidak sedikit juga WNI yang berada dalam pesta tersebut.
Selain tidak mengindahkan anjuran social distancing, bule-bule ini juga bertindak sembarangan di jalan. Terlihat dalam video dari cuitan tersebut, rombongan bule ini menaiki motor lalu membuat suara yang berisik. Tentu saja tindakan ini membuat warga sekitar menjadi resah.
Akibat telah viral, beberapa bule yang ikut dalam pesta tersebut pun sudah meminta maaf kepada orang-orang Bali. Namun, banyak netizen yang menginginkan kalau orang-orang dalam pesta tersebut harus dites virus corona. Karena, bisa saja orang-orang dalam pesta tersebut menjadi ODP.
Berikut adalah cuitan viral @WulanRusssell tentang private party di Bali.
TOLONG VIRALKAN, KARENA AKU SUDAH DAPAT LAPORAN INI BANYAK. sayangnya aku sudah gak tinggal di Bali lagi jadi aku ga bisa lakuin banyak. #RIPSocialDistancing pic.twitter.com/IoplLr80wQ
Padahal, Pemkab Badung sudah mengeluarkan surat edaran nomor 555/1997/Dispar/sekret tentang penutupan sementara objek wisata. Aturan tersebut telah terbit 31 Maret hingga 21 April 2020 demi mencegah penyebaran virus corona.
Semoga saja kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Tetap patuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah dan stay safe ya.