© Liputan6.com
Beberapa waktu ini publik dihebohkan dengan konten Youtube dari Erdian Aji Prihartanto atau akrab dikenal dengan Anji. Dalam kontennya bersama seorang yang disebut professor Hadi Pranoto.
Dalam video tersebut Anji dan Hadi Pranoto mengungkapkan beberapa fakta menyimpang seputar Covid-19. Misalnya seperti dirinya yang telah menemukan vaksin atau obat Covid-19, bahkan dapat sembuh dalam 2 hari saja.
Dilansir dari kapanlagi.com, keduanya kini dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.
Menurut Muanas, percakapan antara Anji dan Hadi Pranoto mengandung informasi bohong,
" Kami datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan secara resmi terkait unggahan konten channel YouTube milik Anji. Itu durasinya sekitar 35 menit yang kita dapat berkaitan dengan interview, Konon seorang professor bernama Hadi Pranoto yang kabarnya dia mengklaim telah menemukan penemuan terhadap obat Covid-19," kata Muanas usai melapor di Polda Metro Jaya.
Muanas melaporan Anji dan Hadi Pranoto dengan pasal berbeda. Untuk Hadi Pranoto, ia menjerat dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sementara Anji dituntut dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).
Video unggahan Anji dalam channel Youtube pribadinya ini pun kini tak lagi ada, karena telah dihapus oleh pihak Youtube.
Seperti apa kelanjutan kasusnya, kita nantikan saja ya!