© Unsplash
Apesnya nasib dua petugas lapas/sipir ini, bagaimana tidak keduanya ditetapkan jadi tersangka lantaran membantu napi asal China, Cai Changpan alias Cai Ji Fan kabur beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, yang menyebutkan bahwa kedua oknum ini membantu napi untuk menyediakan pompa air dan menyimpannya. Ironinya, kedua sipir penjara sekaligus pegawai kesehatan Lapas Tangerang itu, hanya dibayar Rp100 Ribu saja untuk membantu napi tersebut.
"Ya ada imbalan, sekitar Rp100 Ribu," papar Yusri.
"Itu pengakuan, ini masih didalami," tambahnya.
Diketahi kedua tersangka ini merupakan sipir penjara dan pegawai kesehatan Lapas Tangerang, tempat napi tersebut ditahan.
" Dari hasil gelar perkara, dua pegawai Lapas yang pertama satu petugas Lapas berinsial S sarjana hukum dari pegawai Lapas di Lapas Kelas 1 Tangerang, dan satu lagi berinisial S adalah pegawai kesehatan di Lapas kelas 1 Tangerang," kata Yusri.
Meskipun pada awalnya hanya ditetapkan menjadi saksi, namun keduanya akhirnya diputuskan menjadi tersangka. Hal ini berdasarkan fakta yang berhasil dikumpulkan, yaitu ditemukannya indikasi kelalaian untuk membantu tersangka.
" Dari awal statusnya sebagai saksi, kita naikkan statusnya sebagai tersangka di Pasal 426 KUHP," jelas Yusri.
" Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Chang Pan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air pada saat dia menggali tersangka memesan kepada dua orang ini. Dan memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut dan setelah selesai menggunakan kemudian disimpan selama hampir delapan bulan," lanjutnya.
Waduh, semoga aja kejadian ini jadi pembelajaran ya guys untuk kita semua.