Diduga Provokator, Polisi Tangkap 3 Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Positif Corona di Semarang

Reporter : Bagus Prakoso
Minggu, 12 April 2020 09:44
Diduga Provokator, Polisi Tangkap 3 Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Positif Corona di Semarang
Ahli Forensik imbau warga agar tidak takut dengan jenazah positif Corona

Pandemi virus Corona COVID-19 ini memang membuat masyarakat sedikit takut. Namun apa yang dilakukan oleh warga Ungaran, Kabupaten Semarang beberapa hari lalu terbilang berlebihan. Ya, mereka sempat melakukan penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Dilansir dari liputan6.com, akhirnya, Polda Jawa Tengah telah menemukan dan telah memproses hukum tiga orang yang diduga sebagai provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19.

"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi waga untuk menolak jenazsah tersebut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto.

Ketiga tersangka tersebut, masing masing adalah THP (31), BSS (54), dan S (60). Semuanya adalah warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

1 dari 2 halaman

Kombes Pol Budi Haryanto menjelaskan, para tersangka berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah positif corona tersebut. Ia juga mengatakan, saat itu ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa memakamkan jenazah tersebut.

Dilanisr dari Antara, ketiga tersangka saat ini masih diperiksa penyidik. Selain itu, polisi juga telah memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.

2 dari 2 halaman

Warga Tidak Perlu Takut Jenazah Positif Corona

Pemakaman Pasien Corona

Sementara itu, Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Kombes Sumy Hastry Purwanti menyatakan, tidak ada potensi virus corona menular dari jenazah positif corona atau COVID-19 bila sudah dimakamkan. Ia juga mengatakan bahwa pemakaman sudah melalui prosedur khusus, sehingga warga tak perlu takut apalagi harus menghalangi petugas medis saat akan memakamkan jenazah positif corona. Ia juga menjelaskan, virus itu akan ikut mati bersamaan dengan proses pembusukan.

Namun yang perlu diperhatikan, proses pemakaman hanya diberikan waktu hingga waktu empat jam saja. Hal ini dikarenakan bila jenazah tidak segera dimakamkan maka cairan dalam tubuh akan keluar meski telah ditutup. Setiap pihak yang menangani juga diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Dia juga mengimbau kepada tenaga medis yang menangani kasus corona agar tetap menjaga kondisinya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pemakaman jenazah positif corona sudah sesuai dengan protokol medis dan dilakukan oleh pihak terlatih dan berwenang. untuk itu, pemerintah meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang menolak pemakaman jenazah positif corona.

Beri Komentar