© Liputan6
Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan rasialisme. Pelaporannya adalah Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan ata Mega.
Pelaporan ini diduga buntut dari unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papu di akun Twitter @ruhutsitompul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan pada Ruhut Sitompul.
"Iya ada-ada laporannya di kami," kata Zulpan seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (12/5/2022).
Zulpan menyampaikan, penyidik saat ini masih mempelajari laporan pada Ruhut Sitompul tersebut. Laporan ini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
" Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," ujar dia.
Laporan teregister dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut Sitompul dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Melihat laporan ini, Ruhut Sitompul mengaku tidak mau ambil pusing dan menyikapi denga santai. Sebagai warga negara, Ruhut siap menghormati proses hukum yang berlaku di negeri ini.
" Biasa saja, jadi kami harus hadapi. Kan begitu. Kita negara hukum harus menghadapinya dengan baik," kata Ruhut seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (12/5/2022).