Terdakwa Gaga Muhammad telah dijatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah terkait kecelakaan lalu lintas bersama mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna.
Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan Laura dan Gaga terjadi sekitar dua tahun lalu, tepatnya tanggal 9 Desember 2019. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengalami Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang mengakibatkan dia mengalami kelumpuhan.
Salah satu yang memberatkan dari putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah karena Gaga dinilai tak konsisten selama persidangan.
" Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah, tetapi majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," ungkap Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Melalui pernyataan itu, hakim menilai terdakwa (Gaga Muhammad) berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian tentang kasus kecelakaan tersebut.
Bahkan, terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun dan tidak memiliki itikad baik untuk membantu korban dan keluarganya.
" Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," lanjut Lingga.
Selain itu, hakim juga mengungkap salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa lainnya karena kecelakaan lalu lintas itu disebabkan oleh pengaruh alkohol.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah karena terdakwa masih muda dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari.
Gimana menurut pendapat kalian?
View this post on Instagram