Dilaporkan Atas Pencemaran Nama Baik, Mayang Lucyana Adik Vanessa Angel Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Rabu, 13 April 2022 19:33
Dilaporkan Atas Pencemaran Nama Baik, Mayang Lucyana Adik Vanessa Angel Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun
Hal ini tentang review Malayang Lucyana akan produk kecantikan.

Nama keluarga Doddy Sudrajat memang gak ada habisnya. Selain nama Doddy yang selalu mengundang perhatian, sang anak, Mayang Luciana, pun juga sering muncul.

Kali ini persoalan Mayang terkait dengan hukum. Mayang kini terancam masuk penjara karena kasus pencemaran nama baik.

Hal ini terkati dengan review produk kecantikan yang sempat dilakukan oleh Mayang.

1 dari 5 halaman

Direktur produk skincare Tan Skin, Gil Gladys, melaporkan Mayang Lucyana ke Polda Metro Jaya. Hal ini dikarenakan Mayang yang mereview salah satu produknya dengan kata-kata yang tidak tepat.

Karena review dari Mayang, Gil mengaku kalau usahanya tersebut mengalami banyak kerugian. Tidak hanya dari sektor penjualan, citra baik Tan Skin yang telah ia bangun menjadi tercoreng.

" Kerugian secara materi ada karena penjualan kita menurun. Kerugian immaterial juga karena banyak pesan masuk ke kita dan mempertanyakan apakah ada zat berbahaya, apakah sudah BPOM, apakah ada sertifikat halal. Kita jadi kehilangan banyak konsumen, penurunan 50 persen," ucap Gil ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Mayang Lucyana Fitri

2 dari 5 halaman

Hasil review dari Mayang atas produknya tersebut dipertanyakan oleh Gil Gladys. Penilaian setelah enam jam penggunaan yang diberikan dinilai terlalu terburu-buru.

" Perlu saya jelasin ya kalau kondisi kulit itu ada purging dan breakout. Kalau purging lagi proses adaptasi dengan skin care baru atau skin care lama yang dipakai itu keras. Tapi kalau purging nggak mungkin enam jam (setelah pakai), kecuali alergi makanan. Makanya keterangan nggak masuk akal. Menurut kami terlalu cepat menilai," tambah Gil.

3 dari 5 halaman

Walaupun begitu, Gil masih mau menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Mengingat usia Mayang yang masih sangat muda.

" Saya dari awal nggak mau sepanjang ini karena saudari MLF masih muda. Saya nggak mau kasusnya sejauh ini karena dia masih kecil gitu. Kita lihat nanti di mediasi pertama dan kedua," sambungnya.

4 dari 5 halaman

Review dari Mayang tersebut yang dianggap pencemaran nama baik dijerat dengan undang-undang ITE. Mayang pun terancam masuk penjara dengan hukuman sampai 4 tahun.

" MLF kami kenakan pasal 27 Ayat 3 juncto pasal 45 Ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU a11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik, serta pasal 310 dan 311 KUHP. Di mana ini menyangkut tindak pidana dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," ucap Machi Ahmad, kuasa hukum dari Gil Gladys.

Beri Komentar