© 2020 Https://www.instagram.com/halilintarasmid
Kasus ini berawal dari adanya laporan seorang Ibu berinisial HH, kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), yang mengadukan ayah Atta Halilintar yang berinisial HAA, atas tuduhan menelantarkan anak.
Jadi, ternyata Ayah Atta Halilintar sudah pernah menikah dan punya anak, sebelum menikah dengan istrinya yang sekarang, yang tak lain adalah ibu dan Atta dan gen Halilintar yang lain.
Melansir dari Hitz Infotainment, berikut pernyataan dari Kak Seto selaku ketua umum LPAI, yang ditemani oleh Sekjen LPAI.
Bahwa memang benar, sudah pernah ada aduan yang menyebut nama ayah Atta Halilintar.
" Memang sudah pernah mengadu waktu itu, Ibu HH melalui kuasa hukumnya yaitu Bapak Dedek Gunawan, mengadukan mengenai masalah kasus tersebut,"
" Nah, kami sebagai lembaga yang independen di bidang perlindungan anak, mencoba untuk memediasi. Jadi kami juga mengundang Bapak HAA untuk berkenan hadir di sini, untuk mendapatkan klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi." Imbuh Kak Seto.
Akhirnya memilih untuk mengeluarkan rekomendasi, untuk masalah ini dibawa ke jalur hukum.
" Memang kemudian ada staf beliau yang datang, yang menjelaskan katanya beliau (HAA) akan datang untuk menjelaskan dsb. Tetapi berkali-kali tidak pernah datang,"
" Nah, akhirnya setelah waktu sekitar 3-4 bulan, kami menyatakan menutup kasus ini, lalu kami menyarankan kepada Bapak Dedek, selaku kuasa hukumnya (HH), silakan menempuh jalur hukum saja." Ungkap Kak Seto.
Kak Seto pun membenarkan bahwa pihak ayah Atta Halilintar sudah dipanggil beberapa kali, kurang lebih sebanyak 6 kali.
" Iya, memang sudah beberapa kali kami sudah mencoba, beberapa surat sudah dikeluarkan, tetapi intinya kami merasa sudah cukup waktu, untuk kemudian kami tutup kasusnya (sesuai SOP LPAI). Dan silakan kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum." Tandas Kak Seto.
Atas adanya aduan itu, ini yang diinginkan pihak yang melapor.
" Tentu adanya pengakuan bagi anak yang dilahirkan, kemudian juga memfasilitasi berbagai kebutuhan hidupnya, masa depannya, sekolahnya, dsb." Ucap Kak Seto.
Ternyata, laporan ini pertama kali sampai di LPAI adalah pada tanggal 6 november 2018 lalu.
" Tanggal 6 November 2018, jadi kami terus melakukan dari Desember, Januari, Februari, Maret, April, ternyata belum juga ada ketegasan sikap dan berita kepastian kapan mau memenuhi undangan kami, ya akhirnya kami nyatakan ditutup." Tutur Kak Seto.
Dan begini respon dari pihak ayah Atta Halilintar.
" Sebenarnya pada waktu dipanggil, mereka merespon, dengan menghadirkan kuasa hukumnya, tapi pada saat datang, kuasa hukum tidak bisa menunjukkan surat kuasa." Imbuh Sekjen LPAI yang mendampingi Kak Seto menjelaskan hal ini.
" Akhirnya kita beri waktu lagi, nah pada waktu itu, baru mereka datang lagi sesuai dengan persyaratan yang kami minta, dan mereka membawa surat kuasa dari Pak HA." Sambungnya.
Ayah Atta pun tak membantah akan keberadaan orang yang mengaku sebagai istri dan anaknya ini.
" Dan di situ mereka memang mengakui bahwa ada, memiliki istri yang lain dan anak yang lain, mereka mengakui dan tidak membantah hal tersebut." Ucap Sekjen LPAI.
Namun, apa yang dilakukan pihak ayah Atta sewaktu mediasi, tak begitu memuaskan pihak LPAI.
" Namun, kami melihatnya, pada saat proses itu berlangsung terus, kelihatannya kok tidak terlalu kooperatif gitu ya, artinya kalau sesudah dipanggil dan kemudian kami panggil mediasi, seharusnya kasus itu sudah cepat terselesaikan." Tandas Sekjen LPAI.
Berkait usia pelaporan hak anak, Kak Seto memberi info bahwa anak dari HH yang melapor ini masih tergolong usia anak, makanya masih bisa dibantu oleh LPAI.
" Usia anak adalah sampai 18 tahun, itu masih tergolong anak, sehingga kalau ada hal-hal yang menyangkut pelanggaran hak anak, maka mereka melapor ke kami, dan kami mencoba untuk mediasi, supaya semua bisa diselesaikan dengan baik, dan demi kepentingan terbaik bagi anak."
Dalam proses melapor, pihak HH menyertakan bukti akta, dan pengakuan tak diberi nafkah pun diakui dan tak dibantah oleh HAA.
" Iya, menurut pengakuan mereka (pihak HH) seperti itu, dan mereka menyampaikan tidak hanya serta merta hanya nafkah, tapi bilangnya pengakuan," ujar Sekjen LPAI.
Wah, jadi panjang gini ya kasusnya, bagaimana menurutmu?