Dinyatakan Bersalah, Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Reporter : Hevy Zil Umami
Minggu, 23 Mei 2021 14:43
Dinyatakan Bersalah, Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Setelah ditunda sebanyak 3 kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan dakwaan terhadap artis Reza Artamevia, yang merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.

Istri almarhum Adjie Massaid ini dinyatakan bersalah atas kejahatan penyalahgunaan narkoba kelas 1 sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata jaksa dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

1 dari 2 halaman

1,5 Tahun Penjara

Reza Artamevia Kini Jalani Rehabilitasi Narkoba

Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Reza Artamevia dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dikurangi masa penahanan selama menjalani perkara ini.

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan," kata JPU.

2 dari 2 halaman

Sesi Pledoi Minggu Depan

Press Konferens Reza Artamevia

Dengan tuntutan pembacaan tersebut, kuasa hukum Reza Artamevia akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis, 27 Mei 2021.

Sekadar mengingatkan, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa klip sabu kristal seberat 0,78 gram.

Beri Komentar