© The Cowl
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir konten-konten Netflix yang bermuatan pornografi, SARA, hingga Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT). Hal ini dikarenakan YLKI merasa hal itu melanggar norma kesusilaan.
Melansir CNNIndonesia (21/1), Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, buka suara pada diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (20/1) lalu. Ia mengatakan bahwa Kemenkominfo memiliki wewenang untuk memblokir konten-konten tersebut sesuai UU ITE.
" Kewenangan take down ada di Kominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kominfo wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan, minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi ancaman take down itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia ," katanya pada kesempatan itu.
Selain minta memblokir konten-konten sensitif tersebut, Sudaryatmo juga minta agar pemerintah dapat mengedukasi rakyat Indonesia dan menerapkan Parenting Guidline. Tak hanya itu, ia juga mengatakan Netflix harus menghormati norma-norma yang berlaku di Indonesia ketika memutuskan untuk berbisnis di Indonesia.
" Seperti di Arab Saudi, siaran televisi dari Prancis menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Arab Saudi. Seharusnya Netflix menghormati norma-norma di Indonesia," tutup Sudaryatmo.