© 2020 Https://www.diadona.id/ Khadeeja Yasser@unsplash
Seorang pria bernama Slamet Riyadi, 45 tahun, ditangkap dengan barang bukti 1,10 gram sabu yang disimpan dalam Al-Qur'an. Ia mengaku panik didatangi polisi saat mengaji, lalu menyimpan sabu tersebut dalam kitab suci.
Slamet merupakan warga Jalan Tenggumung, Gang Delima, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir. Ia ditangkap pada Jumat (26/6) di rumahnya.
" Saya panik karena akan ditangkap polisi. Waktu saya ngaji, dengar polisi-polisi lalu saya buka (Al-Qur'an), langsung saya masukkan," kata Slamet kepada wartawan saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).
Dengan menyimpan sabu di dalam Al-Qur'an yang usai dibaca, pelaku berharap tidak tercium polisi. " Iya habis dibaca Pak," imbuh pria yang sudah memiliki satu cucu ini.
Ia mengaku, biasanya menyimpan sabu di luar rumah agar tidak diketahui keluarga. Namun karena dirasa tinggal sedikit, akhirnya tiga poket sabu yang belum terjual itu dibawa ke rumah.
" Di luar rumah, ini tinggal sedikit saya simpan (di Al-Qur'an). Iya (biar aman). Menyesal," lanjut Slamet.
Saat dirilis oleh petugas, pelaku juga sempat mempraktikkan cara menyembunyikan barang bukti sabu agar tidak diketahui petugas. Selain tiga poket sabu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan struk pembayaran bank. Serta kitab Al-Qur'an yang digunakan pelaku menyimpan sabu.