© Instagram @rizkybillar
Polisi akhirnya menetapkan Muhammad Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Billar dijerat atas Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sesuai fakta hukum tersangka Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 terkait KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Zulpan menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu karena penyidik telah memeriksa yan bersangkutan, yaitu Lesti Kejora, Rizky Billar. Tak hanya itu, ada juga lebih dari dua alat bukti, seperti visum et repertum, foto peristiwa dugaan KDRT, dan rekaman CCTV di kediaman Lesti-Billar.
“ Dalam UU KDRT ini dalam Pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu alat bukti yang lain, itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Zulpan.
" Dalam hal ini kami telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga malam ini status bersangkutan dinaikkan jadi tersangka," tambahnya.
Malam ini Billar akan diperiksa sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik akan mengumumkan apakah Rizky Billar ditahan atau tidak.
“ Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Ini rehat sejenak, yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka, kami akan melakukan pemeriksaan hari ini. Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana,” jelas Zulpan.