© Instagram @ramadhaniabakrie
Sidang putusan kasus narkoba aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya yang bernama Zen Vivanto digelar hari iniSelasa (11/1/2022). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, majelis hakim menetapkan bahwa ketiga terdakwa bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan bersama-sama," kata hakim.
Atas perbuatannya, Nia Ramdhani, Ardi Bakrie, serta sopirnya ditetapkan hukuman penjara selama satu tahun.
" Menetapkan terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Nia, Ardie, dan sang sopir.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa 2 & 3 harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya.
Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Usai majelis hakim membacakan vonis, Nia Ramadhani berdiri menghampiri tim kuasahukumnya sambil sesekali menyeka matanya yang basah. Beberapa pihak keluarga dan manajer yang hadir di ruang persidangan pun turut meneteskan air mata atas vonis yang diperoleh Nia.
Sebelumnya diketahui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.