© 2022 Instagram.com/@hotmasitompoelofficial
Rizky Billar menunjuk kuasa hukum baru, yakni Hotma Sitompul seiring dengan penetapannya sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istrinya Lesti Kejora.
Penunjukan kuasa hukum tersebut, dikatakan Hotma Sitompul dilakukan pada Rabu (12/10/2022) sore. "Saya diminta mendampingi Rizky Billar. Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ujar Hotma Sitompul.
Meski begitu, Hotma menyampaikan pihaknya masih berada di satu tim dengan kuasa hukum Rizky Billar sebelumnya. Ia juga terus akan berkoordinasi dengan Adek Erfil MAnurung untuk kelanjutan kasus ini.
Dalam hal ini, Hotma menyebut pihaknya mengedepankan perdamaian atas kasus yang dialami kliennya tersebut.
" Kami selalu mengedepankan perdamaian dalam pembelaan," jelassnya.
Pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan setelah penetapan Rizky Billar sebagai tersangka. Hal itu bakal dilakukan dalam satu dua hari ke depan.
" Belum waktunya (ditahan), tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," katanya.
Hotma mengatakan, masa-masa proses penangguhan penahanan nantinya akan digunakan untuk mendamaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora. “ Apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? Kan, punya jawaban sendiri,” imbuh Hotma.
Hotma pun meminta semua pihak agar tidak ikut membesar-besarkan masalah antara rizky Billar dan Lesti Kejora. Ia berharap semuanya dapat membantu mendamaikan keduanya.
“ Saya minta, kalian semua juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, selama 8 jam. Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 11.00 siang hingga petang.
" Malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan .
Dikatakan Zulpan, Polisi juga telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora. Alat bukti berupa CCTV, keterangan saksi hingga hasil visum.
" Sejalan dengan jalannya pemeriksaan dan terkait pemeriksaan saksi lain, kemudian keterangan saksi dari korban dan juga hasil visum mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor," kata Zulpan.
Penetapan tersangka ini dilakukan, lantaran didukung dengan jumlah alat bukti yang dikantongi polisi atas kasus ini lebih dari dua.
" Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Atas kasusu ini Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tindak pidana yang dilakukan termasuk dalam kekerasan fisik dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.
Sebagai informsi, Lesti Kejora melaporkan suaminya atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam. Dia melaporkan Rizky Billar karena melakukan tindak kekerasan tersebut dua kali pada hari yang sama sekitar pukul 01.51 WIB dan 09.47 WIB atau beberapa jam sebelum mendatangi polisi.
Tindakan yang dilakukan Rizky Billar menyebabkan Lesti Kejora mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawtan di rumah sakit. Hasil visum menunjukkan penyanyi dangdut itu mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan lehernya harus mengenakan gips.