© Merdeka
Nasib malang dialami seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang menjadi korban perkosaan oleh pamannya sendiri, AB (31). Pelaku ditangkap polisi setelah dilaporkan tetangganya.
Korban dan pelaku tinggal serumah di salah satu desa di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ayahnya telah meninggal dunia dan ibunya menikah lagi sehingga pelaku menampung korban tinggal bersamanya.
Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni mengungkapkan, perbuatan tersangka terungkap setelah korban mengadu ke tetangganya yang tak tahan dengan perilaku pamannya, Selasa (18/8) pagi. Sebelum itu, tersangka bermaksud memperkosa namun korban menangis sehingga batal dan hanya mencium kemaluan korban.
" Warga melapor kepada kami dan langsung ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka," ungkap Jonroni, Minggu (23/8).
Ternyata, perbuatan bejat itu telah dilakukan tersangka sejak dua bulan lalu. Tersangka mengancam akan memukul jika korban tak memenuhi kehendaknya.
" Ada pengancaman dalam kejahatan itu, korban menjadi takut," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancamannya 15 tahun penjara