© Liputan6
Hati sang ayah begitu pilu mengetahui remaja putrinya berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan. Peristiwa keji itu terjadi justru saat anak tersebut dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
Pemerkosa diketahui petugas dari P2TP2A itu sendiri berinisial AD. Sang ayah geram dan naik pitam. Dia putuskan kasus ini harus dilaporkan ke kepolisian.
Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur mengaku sudah mendapatkan laporan dan sedang menyelidiki dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kepala UPT (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
" Polda Lampung sudah terima laporan dari keluarga korban pada Kamis malam lalu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung. Demikian dikutip dari Antara, Senin (6/7).
Dia melanjutkan Subdit 4 Ditkrimum Polda Lampung bekerja sama dengan Polres Lampung Timur akan bekerja cepat dan hingga kini proses sedang berjalan, termasuk melakukan proses visum.
" Jika unsur dipenuhi, tidak menutup kemungkinan pelaku akan kami lakukan upaya penangkapan dan penahanan," kata Pandra.
Pandra menambahkan laporan dari korban berdasarkan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diatur dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman selama15 tahun.
" Kami tunggu saja, apabila ada buktinya maka akan kita tindaklanjuti dengan cara melakukan penangkapan dan penahanan," katanya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari aktivis pendamping anak di Lampung, Syafrudin. Dia mendesak petugas P2TP2A Lampung Timur yang melakukan pelecehan seksual pada anak yang di bawah perlindungannya dihukum berat.
" Kasus pelecehan seksual kepada anak yang disinyalir dilakukan oleh oknum petugas P2TP2A Lampung Timur sangat miris, mengingat korban dititipkan di Rumah Aman yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman," ujar Ketua Harian Children Crisis Center (CCC) Lampung Syafrudin di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, dengan adanya kasus pelecehan seksual pada anak di lingkungan P2TP2A diharapkan pemerintah dan pihak berwenang dapat bertindak untuk memberikan perlindungan kepada korban.
" Korban masih di bawah umur, dan mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pelaku, sehingga harapannya pelaku dapat di hukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
" Bila instansi yang seharusnya melindungi anak dan perempuan dari kekerasan, namun sebaliknya melakukan pelecehan kepada korban yang seharusnya didampingi, maka peran pemerintah harus ada untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," ujarnya.