Lamaran Ditolak, Pria Ini Tega Bunuh dan Perkosa Mantannya! Cinta Masa Gitu?

Reporter : Prisma Difta
Selasa, 17 Maret 2020 18:00
Lamaran Ditolak, Pria Ini Tega Bunuh dan Perkosa Mantannya! Cinta Masa Gitu?
Waduh, ini kok tega banget?

Melamar sang pujaan hati memang impian dari semua pria yang sedang menjalani sebuah hubungan ke arah yang serius. Namun, apa jadinya jika ternyata lamaran tersebut ditolak hanya karena tidak sesuai dengan permintaan mertua seperti pria asal Sulawesi Selatan ini?

Menurut Media Lokal, awalnya warga menemukan mayat seorang wanita di sebuah ruko di Pangkep, Sulawesi Selatan, setelah itu mereka melaporkan kejadian ini kepada polisi setempat yang kemudian kasus ini diselidiki lebih lanjut. 

1 dari 3 halaman

Pembunuhan dilakukan oleh mantan kekasih

Dalam penyelidikannya, polisi menemukan jejak darah dan juga cairan yang diduga adalah sperma. Sontak, hal tersebut membuat kecurigaan polisi kepada mantan korban, dan yang benar saja ternyata memang dia lah pelaku pembunuh dan pemerkosa mayat wanita di ruko ini.

Pemerkosaan di ruko sulsel

 

Menurut laporan, pelaku yang bernama Ami, 35, ditangkap karena tega membunuh mantan kekasihnya sendiri yang berinisial SU, 31, diduga pelaku membunuh korban karena sakit hati mantannya tersebut mengaku memiliki pria lain yang lebih segalanya dibandingkan dirinya.

" Motif pembunuhan ini adalah sakit hati. Dia merasa sakit hati karena perempuan ini mengaku memiliki pacar (lain) yang lebih bisa dipilih daripada (pelaku)," ujar Didik.

 

2 dari 3 halaman

Saat penangkapan, Ami terlihat sangat pasrah dan mengaku atas perbuatannya. Ia dikabarkan membunuh kemudia menyalurkan hasrat seksualnya kepada mayat korban dan meninggalkannya di ruko tersebut.

Pemerkosaan di ruko sulsel

Ia jugta mengaku bahwa sakit hatinya ini bermula dari ketidak setujuan orang tua korban untuk menerima lamarannya, 

" Lamaran tersangka ditolak korban dan pihak keluarga korban dikarenakan mahar uang panai yang diminta oleh pihak keluarga korban tidak bisa dipenuhi oleh tersangka," ujar Kapolres 

 

3 dari 3 halaman

Oleh karena perbuatannya itu, Ami sedang diberi hukuman berlapis atas tindak pembunuhan dan pelecehan seksual itu minimal yaitu 15 hingga 20 tahun penjara. 

Waduh, ngeri juga ya. rasanya prihatin melihat lamaran pelaku ditolak tapi juga sedikit miris sih melihat tingkahnya sampai tega membunuh dan memperkosa korban. Gimana menurut kalian? Semoga nggak ada kejadian serupa seper

Beri Komentar