© KapanLagi.com/Budy Santoso
Menghadapi kasus hukumnya, Vanessa Angel dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Vanessa pun kini diberi pilihan untuk menerima atau keberatan atas putusan tersebut.
"Terdakwa menerima atau ingin mengajukan banding," tanya Hakim ketua Setyanto Hermawan kepada Vanessa Angel dalam sidang putusan, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel pun langsung menjawab menerima hasil putusan. "Menerima yang mulia," kata Vanessa.
Namun, tak lama setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, istri dari Bibi Ardiansyah ini mengungkapkan jika dirinya akan pikir-pikir dulu.
Kuasa hukum Vanessa pun menjelaskan jika pihaknya masih mencari jalan terbaik bagi Vanessa,
" Penuntun umum juga pikir-pikir untuk banding, kita masih cari yang terbaik lah. Tapi ini kan kembali lagi ke Vanessanya, apakah keberatan dengan keputusan majelis hakim." Kemal Maruszama selaku kuasa hukum Vanessa.
Sebagai ibu yang masih menyusui anaknya yang masih berusia tiga bulan, kuasa hukum Vanessa mengungkapkan jika sang bayi dapat di bawa untuk bertemu Vanessa ditempat ia ditahan nantinya.
" Terkait anaknya, kalau memang hari itu dia membutuhkan asi ya kita bisa bawa dia ke tempat nanti Vanessa di tahan ya." jelas Kemal.
" Nggak terlalu kaku lah, yang kita harapkan tidak kaku. Jadi masih bisa ketemu anaknya di tempat yang layak. Jadi setidaknya tidak di dalam sel, ketemuan lah, keluarga." tambahnya.
Sang ayah dan keluarga Vanessa lainnya pun nampak turut hadir dalam persidangan putusan Vanessa ini. Sang ayah yang ditemui tim cumi-cumi.com mengungkapkan jika pihak keluarga memberikan support penuh atas keputusan terbaik yang akan ditempuh Vanessa.
" Kalau saya sama mamahnya, bagaimana Vanessa aja. Terakhir tadi kan dia bilang pikir-pikir dulu. Yasudah kita ikutin aja apa yang terbaik buat Vanessa. Yang penting kita dateng hari ini sama keluarga, semua support Vanessa." jelas Doddy Sudrajat.
Semoga saja permasalahan Vanessa Angel dapat segera berakhir dengan hasil yang terbaik untuknya ya.