Kapanlagi.com/Bayu Herdianto
Pada Jumat (10/12/210 kemarin, Rachel Vennya baru saja menyelesaikan sidang kasus pelanggaran karantina yang sempat membuat geger publik.
Rachel Vennya juga diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim dan divonis hukuman empat bulan penjara. Namun, Rachel Vennya disebut tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Saat sidang telah berakhir, Rachel Vennya memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim. Ia mengatakan bahwa dirinya akan menjalani proses hukum yang berlaku.
" Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel yang kemudian bergegas masuk ke dalam mobil berwarna putih yang sudah menjemputnya.
Rachel Vennya divonis oleh majelis hakim memberikan syarat delapan bulan percobaan. Selain itu juga, Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderee beserta manajernya Maulida Khairunnisa yang masing-masing harus membayar dengan Rp50 juta terkait kesalahannya yang sempat kabur di karantina di Wisma Atlet.
" Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim.
Di tambah putusan majelis hakim ini serupa dengan pembacaan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).