© Instagram.com/about Joice
Seorang publik figur kembali menjadi sorotan setelah diamannkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, (27/6) dini hari.
Polisi membenarkan atas penangka[an DJ Joice alias Anisa Choirunnisa karena kasus penyalahgunaan narkoba. Tak sendiri, DJ sensasional itu diamankan dengan tiga orang temannya di sebuah kamar kosa kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Laporan Masyarakat
Menurut Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat.
" Berawal dari laporan masyarakat yang diterima dari tim opsnal unit satu satresnarkoba Jaksel dilakukan penyelidikan dan pendalaman berdasar informasi masyarakat," kata Billy yang dikutip dari KapanLagi.com pada Rabu, (29/6/2022).
" Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB Ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian tim opsnal meluncur ke TKP yang berada di Jl. Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel," lanjut Billy.
Barang Bukti Penangkapan
Dari penangkapan DJ Joice, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.
" Di antaranya ada alat hisap bong atau sabu, barbuk narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barbuk psikptropika," jelasnya.
Pesta Sabu di Kos-Kosan
Kronologi penangkapan terjadi setelah sang DJ dan ketiga temannya baru saja pesta narkoba di kos-kosan tersebut. Setelah pesta sabu, barang bukti yang berhasil diringkus hanya tersisa 0,71 gram.
" Mereka pada saat menggunakan make narkoba (saat ditangkap). Iya betul (BB sisa pakai)," lanjut Billy.
Alasan Sang DJ Mengonsumsi Sabu
Bukan pengguna baru, DJ Joice bahkan mengaku sudah mengonsumsi narkoba sudah sejak tahun 2018 silam.
" (Alasan mengonsumsi sabu) itu menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mencari pemasok dan jaringannya. " Untuk pasal yang diprasangkakan adalah pasal 127 UU no 35 th 2009," tutup Billy.