Ketua DPR RI Puan Maharani Saat Menerima Laporan Dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid Terkait 5 RUU Tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional Bidang Pertahanan Di Rapat Paripurna,
Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah mengesahkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan kerja sama pertahanan Indonesia dengan lima negara menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini diumumkan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025, yang juga merupakan sidang paripurna terakhir untuk anggota DPR periode 2019-2024.
Dalam rapat tersebut, Puan bertanya kepada seluruh anggota dewan, "Apakah lima RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional di bidang pertahanan yang kami sebutkan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Pertanyaan ini disambut dengan seruan 'setuju' dari para anggota DPR yang hadir di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, pada Senin (30/9/2023).
Sebelumnya, Puan juga telah meminta persetujuan dari setiap fraksi terkait pengesahan RUU Kerjasama Pertahanan yang dilaporkan oleh Ketua Komisi I DPR.
"Selanjutnya, saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi mengenai persetujuan lima RUU ratifikasi perjanjian internasional di bidang pertahanan, yaitu:
1. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
2. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
3. UU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
4. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
5. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan."
Puan menegaskan harapannya agar semua fraksi setuju untuk mengesahkan RUU tersebut. 'Setuju,' sahut para anggota fraksi yang hadir.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyampaikan laporannya mengenai RUU ratifikasi perjanjian internasional di bidang pertahanan. Ia menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja pada Kamis (26/9), yang dihadiri oleh Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, serta Wakil Menteri Luar Negeri, setelah mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi.
Meutya berharap dengan disetujuinya RUU ini, kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil dapat meningkat berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah kedua negara.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa melalui persetujuan ini, Komisi I bertekad untuk menjaga kedaulatan negara dan membangun kehidupan berbangsa, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia.
"Selain itu, kami berharap kerja sama di bidang pertahanan ini dapat mempererat hubungan baik Indonesia dengan India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil," jelas Meutya.