© Instagram.com/nindyayunda
Nindy Ayunda mendapatkan panggilan untuk ketiga kalinya usai mangkir dalam dua panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidikan tersebut adalah tindak lanjut atas laporan mantan sopir Nindy Ayunda bernama Sulaiman yang mengaku mengalami penyekapan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut panggilan tersebut sebagai bentuk ultimatum terakhir untuk Nindy Ayunda.
" Untuk panggilan pertama sudah dilayangkan, panggilan kedua sudah dilayangkan, jadi untuk ketiga adalah perintah membawa, surat perintah membawa sudah diterbitkan. Untuk itu semua sudah kita jalankan," terang Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (27/7), dikutip dari Liputan6.com.
" Surat perintah membawa itu sudah kita terbitkan, sementara ini kita tetap mencari saudara N," imbuhnya.
Nindy Ayunda sejatinya masih berstatus sebagai saksi. Hal ini menyebabkan pihak kepolisian hanya akan menunggu kedatangan Nindy Ayunda tanpa bisa melakukan penjemputan apabila nantinya ia kembali mangkir untuk ketiga kalinya.
" Untuk saksi kita tidak bisa menjemput paksa karena belum berstatus sebagai tersangka. Jadi untuk sementara kami meminta saudara N datang saja ke Polres Jaksel untuk memberi keterangan biar titik permasalahan suatu perkara jelas," ujar Nurma Dewi.
Mangkirnya Nindy Ayunda dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan dianggap telah menghambat proses pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, pihak kepolisian melalui Nurma Dewi masih menunggu hadirnya pelantun lagu 'Untuk Sahabat' itu.
" Saudari N (masih) kita tunggu. Mudah-mudahan keterangannnya memperjelas suatu kasus," terang Nurma Dewi.
Nindy Ayunda dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Rini Diana yang merupakan istri dari Sulaiman, mantan sopir Nindy. Laporan tersebut dikirimkan oleh Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 lalu.
Laporan Rini diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
Sulaiman yang sebelumnya mengaku tidak pernah disekap baru saja mengubah pernyataannya. Ia menyebut adanya tekanan yang membuat ia harus melakukan pengakuan pertama, yang kemudian ia revisi. Atas laporan dugaan penyekapan tersebut, Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.